Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Masih Ingat Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut yang Viral Cekik Pramugari? Begini Nasibnya Sekarang

Dulu viral karena diduga mencekik pramugari Wings Air pada April 2025 lalu, tujuh bulan berlalu, begini kabarnya sekarang.

Editor: Indry Panigoro
Foto kanan: Tangkapan Layar X /@neVerAl0nely|Foto kiri: TribunMedan/Anisa Rahmadani
DPRD CEKIK PRAMUGARI - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Megawati Zebua (KANAN) dalam rekaman video viral terlihat mencekik seorang pramugari maskapai Wings Air pada 13 April 2025 lalu. Megawati Zebua ketika memberi klarifikasi (KIRI) hanya membantu bapak tua Selasa (15/4/2025). Kini Megawati telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Wings Air sebagai pihak maskapai sebelumnya menyebutkan, akan menempuh jalur hukum atas kontak fisik yang dilakukan oleh Megawati Zebua kepada pramugari mereka. 

Perbuatan mencekik yang mengarah pada unsur kekerasan itu menimpa pramugari bernama Lidya Cristina. 

Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Megawati ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Oktober kemarin.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka tanggal 24 Oktober 2025,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (20/11/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Megawati tidak ditahan.

Siti Rohani menerangkan, berkas perkara yang menjerat Megawati sudah dilimpahkan tahap I di kejaksaan.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.

"Sudah sampai tahap 1. Tidak ditahan," katanya.

Viral di Media Sosial

Perbuatan Megawati Zebua yang mencekik pramugari sebelumnya sempat terekam dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial. 

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, menyampaikan klarifikasi penanganan pelanggan Wings Air yang akan mengikuti penerbangan No IW1267 pada 13 April 2025 rute Gunung Sitoli-KNIA.

Berdasar catatan dan pelaporan di lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi ke kabin. 

"Sesuai Standard Operasional Prosedur dan pengaman awak kabin/pramugari maka mengarahkan bagasi diletakkan ke bagian kargo belakang yang akan dibantu petugas darat," kata Danang pada Rabu (16/4/2025).

"Dalam pendekatan komunikasi yang persuasif justru pelanggan MZ menunjukan sikap tidak kooperatif" ujarnya.

"Tidak ikuti instruksi awak kabin, berusaha melepas label bagasi, serta melakukan tindak kontak fisik terhadap pramugari," imbuhnya. 

Dari insiden ini, kemudian dilaporkan kepada pilot dan petugas layanan darat untuk proses dan layanan lebih lanjut.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved