Operasi Zebra
Pajak Kendaraan Mati? Siap-Siap Kena Tilang di Operasi Zebra, Begini Proses dan Biaya Urus STNK
Para pengendara diminta lebih waspada, karena petugas akan langsung menindak kendaraan dengan pajak yang belum dilunasi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi Zebra sementara berlangsung di berbagai daerah, dan satu jenis pelanggaran kini menjadi sorotan utama yaitu STNK pajak mati.
Para pengendara diminta lebih waspada, karena petugas akan langsung menindak kendaraan dengan pajak yang belum dilunasi.
Tak ada toleransi begitu STNK dinilai tidak sah, tilang bisa dikenakan seketika.
Operasi Zebra yang tengah berlangsung menjadi pengingat keras bagi para pengendara untuk memastikan kelengkapan dan legalitas kendaraan mereka.
Baca juga: Porprov Sulut 2025: Tim Voli Putri Minut Gagal Pertahankan Medali Emas usai Dikalahkan Skuad Manado
Salah satu pelanggaran yang paling diburu dalam operasi kali ini adalah STNK pajak mati.
Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan telah disahkan oleh kepolisian.
Untuk memperpanjang pengesahan tersebut, pemilik kendaraan harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo.
Jika pajak belum dibayar, STNK otomatis dinyatakan mati dan tidak sah digunakan di jalan raya.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, kondisi STNK mati menjadi perhatian serius petugas.
Kendaraan dengan pajak yang belum dilunasi bisa langsung dikenai tilang di lokasi, sebagai bentuk penegakan hukum demi tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan pajak terbayar dan STNK diperpanjang tepat waktu.
Untuk menghindari sanksi tilang, proses pengurusan STNK kini bisa dilakukan di kantor Samsat dengan prosedur yang lebih mudah serta tarif yang transparan.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.
“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan 5 tahunan, agar kendaraan tetap legal saat dioperasikan di jalan.
Perpanjang STNK tahunan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara, perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik di Samsat, dan ada biaya tambahan penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak, akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK, diantaranya :
- KTP asli tertera di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Surat kuasa apabila diwakilkan
- Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan
Biaya perpanjang STNK tahunan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Tarif PKB setiap daerah berbeda, dan ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk setiap kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis dan kategori jumlah roda kendaraan.
Sementara, nominal tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Sebagai contoh, motor dengan mesin 50-250 cc membayar Rp 35.000, kendaraan sedan, mini bus, jip, dan sejenisnya Rp 143.000.
Sementara, untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu:
- STNK asli
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
- Kendaraan yang akan diganti pelatnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
Biaya perpanjang STNK 5 tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
- Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Operasi Zebra 2025 Dimulai, Polres Bolmong Sulawesi Utara Siap Amankan Jalur Pantura |
|
|---|
| Operasi Zebra Maung: Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya, Maksimal Rp1 Juta atau Kurungan 4 Bulan |
|
|---|
| 8 Pelanggaran Ini Paling Diincar Polisi saat Operasi Zebra 2020, Helm SNI hingga SIM & STNK |
|
|---|
| Jadwal Operasi Zebra 2020, Digelar 14 Hari, Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia, Mulai Hari Ini! |
|
|---|
| JADWAL Operasi Zebra 2020, Serentak di Seluruh Indonesia, Digelar 14 Hari, Fokus Pelanggaran Ini! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Operasi-Zebra-Samrat-2022-oleh-Polres-Bolsel-di-perempatan-Desa-Molibagufhgdfhfgh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.