Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra

Operasi Zebra Maung: Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya, Maksimal Rp1 Juta atau Kurungan 4 Bulan

Operasi Zebra menjadi langkah penegakan hukum sekaligus edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
DENDA TILANG - Ilustrasi Operasi Zebra Samrat 2023 oleh Satlantas Polres Bitung, Sulawesi Utara. Operasi Zebra Maung: Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya, Maksimal Rp1 Juta atau Kurungan 4 Bulan 
Ringkasan Berita:
  • Operasi Zebra Maung 2025 resmi dimulai hari ini (17–30 November) di seluruh wilayah Banten, menargetkan peningkatan disiplin pengendara dan penurunan angka kecelakaan jelang libur Nataru.
  • Tujuh pelanggaran utama jadi fokus penindakan, termasuk tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pengemudi di bawah umur.
  • dengan denda antara Rp 250.000–Rp 1.000.000.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pagi ini, Senin (17/11/2025), jalanan di Banten mulai dijaga lebih ketat. 

Operasi Zebra Maung 2025 resmi digelar, menandai dimulainya dua pekan penertiban lalu lintas yang menyasar para pengendara yang masih abai aturan.

Operasi besar tahunan ini bukan sekadar razia, tetapi langkah strategis Polri untuk menekan pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan menjelang masa libur akhir tahun.

Baca juga: Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menargetkan peningkatan disiplin pengendara melalui penindakan tujuh jenis pelanggaran utama, mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, hingga berkendara sambil menggunakan ponsel.

Selain penegakan hukum, operasi ini juga dirancang sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan.

Dengan pelaksanaan serentak di seluruh wilayah Banten, Operasi Zebra Maung 2025 diharapkan mampu meminimalkan risiko kecelakaan di titik-titik rawan dan menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Dikutip dari Kompas.com, Ditlantas Polda Banten menetapkan sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama Operasi Zebra Maung 2025.

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
  • Pengemudi kendaraan yang belum cukup umur: Denda Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan (Pasal 281)
  • Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
  • Tidak memakai helm SNI: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  • Tidak memakai sabuk pengaman: Denda Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol: Denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 293 Ayat 2)
  • Berkendara melawan arus: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  • Mengemudi melebihi batas kecepatan: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)
     
    Kepolisian mengimbau masyarakat mendukung Operasi Zebra Maung 2025 dengan mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan.

Sekaligus menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebiasaan sehari-hari untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Banten.

Artikel ini tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved