Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra

Pajak Kendaraan Mati? Siap-Siap Kena Tilang di Operasi Zebra, Begini Proses dan Biaya Urus STNK

Para pengendara diminta lebih waspada, karena petugas akan langsung menindak kendaraan dengan pajak yang belum dilunasi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunmanado.co.id
PAJAK MATI - Operasi Zebra Samrat oleh Polres Bolsel di perempatan Desa Molibagu. Pajak Kendaraan Mati? Siap-Siap Kena Tilang di Operasi Zebra, Begini Proses dan Biaya Urus STNK 

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.

“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan 5 tahunan, agar kendaraan tetap legal saat dioperasikan di jalan.

Perpanjang STNK tahunan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sementara, perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik di Samsat, dan ada biaya tambahan penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak, akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK, diantaranya :

  • KTP asli tertera di STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan

Biaya perpanjang STNK tahunan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Tarif PKB setiap daerah berbeda, dan ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk setiap kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis dan kategori jumlah roda kendaraan.

Sementara, nominal tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Sebagai contoh, motor dengan mesin 50-250 cc membayar Rp 35.000, kendaraan sedan, mini bus, jip, dan sejenisnya Rp 143.000.

Sementara, untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu:

  • STNK asli
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diganti pelatnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved