Otoritas Jasa Keuangan
Mau Jadi Pegawai OJK? Berikut 2 Jalur Rekrutmen Utama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas sektor jasa keuangan Nasional, telah mengumumkan inisiatif dalam pemenuhan kebutuhan SDM
Ringkasan Berita:1.OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan Nasional, telah mengumumkan inisiatif dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembukaan dua jalur rekrutmen utama.2.Program yang dibuka adalah Pendidikan Calon Asisten Manajer (PCAM 9) yang ditujukan bagi lulusan baru atau fresh graduate.3.Jalur yang kedua adalah Multi Level Entry (MLE) yang dirancang khusus untuk menarik profesional berpengalaman yang siap berkontribusi langsung pada tingkat manajerial.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk warga yang ingin berkarir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Khususnya sebagai pengawas sektor jasa keuangan Nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Baca juga: Hati-Hati Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjaman Online Resmi OJK per November 2025
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.
Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas sektor jasa keuangan Nasional, telah mengumumkan inisiatif dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembukaan dua jalur rekrutmen utama.
Program yang dibuka adalah Pendidikan Calon Asisten Manajer (PCAM 9) yang ditujukan bagi lulusan baru atau fresh graduate.
Jalur yang kedua adalah Multi Level Entry (MLE) yang dirancang khusus untuk menarik profesional berpengalaman yang siap berkontribusi langsung pada tingkat manajerial.
Mengutip dari Instagram @ojkindonesia, rekrutmen ini terbuka bagi lulusan D-IV, S1, S2, hingga S3 dari perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri.
Perlu dicatat, proses pendaftaran untuk kedua program ini akan dilaksanakan selama satu minggu, mulai dari 21 - 27 November 2025.
Pendaftaran akan berlangsung secara daring melalui situs resmi ojk-pcam9mle.shl.co.id.
Calon pelamar diwajibkan untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen dan memastikan pemenuhan persyaratan usia, IPK minimal 3.00, serta latar belakang program studi yang sesuai dengan kebutuhan OJK.
Selain itu, OJK secara tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun, menjamin proses yang transparan dan bebas dari praktik penipuan.
Tentang Program PCAM 9
Program PCAM 9 dirancang sebagai jalur pemenuhan SDM OJK dari kalangan lulusan terbaik perguruan tinggi, baik dari jenjang D-IV, S1, S2, maupun S3.
Kandidat dapat berasal dari PTN atau PTS, baik dalam maupun luar negeri.
Program ini menyasar talenta muda yang berprestasi dan memiliki motivasi untuk berkarier di sektor pengawasan dan pengembangan industri jasa keuangan.
Tentang Program MLE
Berbeda dari PCAM 9, program Multi Level Entry (MLE) menyasar para profesional berpengalaman di berbagai bidang terkait industri jasa keuangan.
Pelamar MLE harus memiliki pengalaman kerja minimal:
Asisten Manajer Madya: minimal 3 tahun pengalaman relevan
Manajer: minimal 6 tahun pengalaman relevan
Program MLE dirancang untuk mengisi posisi strategis yang membutuhkan keahlian teknis, analitis, maupun manajerial.
Syarat Lengkap Rekrutmen PCAM 9 dan MLE OJK 2025
1. Usia (Per 1 November 2025)
PCAM 9:
D-IV/S1: Maksimal 29 tahun
S2/S3: Maksimal 33 tahun
MLE:
Asisten Manajer Madya: Maksimal 33 tahun
Manajer: Maksimal 36 tahun
2. Pendidikan Minimal
PCAM 9:
D-IV / S1 / S2 / S3 dari PTN/PTS dalam atau luar negeri
MLE:
D-IV / S1 / S2 / S3 dari PTN/PTS dalam atau luar negeri
3. IPK Minimum
Kedua program mensyaratkan indeks prestasi minimal IPK 3,00 dari skala 4,00
4. Program Studi yang Diterima
PCAM 9
Meliputi bidang dengan cakupan luas, antara lain:
Ekonomi / Keuangan (termasuk Syariah)
Akuntansi, Perpajakan
Manajemen / Bisnis / Administrasi
Agribisnis
Hukum
Statistik, Matematika, Aktuaria
Informatika, Sistem Informasi, Data Science / Analytics
Komunikasi, Desain Komunikasi Visual
Hubungan Internasional
Teknik Industri
Teknik Sipil / Arsitektur
Teknik Kimia / Lingkungan
Teknik Mesin / Elektro / dan bidang relevan lainnya
MLE
Fokus pada bidang yang mendukung pengawasan industri keuangan, antara lain:
Teknologi Informasi, Informatika, Cybersecurity
Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Manajemen Informatika
Teknik Elektro
Hukum
Ekonomi, Manajemen, Akuntansi
Statistik, Matematika
Bidang terkait risiko, keuangan, ekonomi syariah, keuangan syariah, perbankan syariah, hukum syariah
Diutamakan jurusan Ekonomi atau Akuntansi
5. Pengalaman Kerja
PCAM 9:
Tidak mensyaratkan pengalaman kerja
MLE:
Asisten Manajer Madya: minimal 3 tahun pengalaman relevan
Manajer: minimal 6 tahun pengalaman relevan
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Aturan Baru Soal Pencairan Dana Pensiun, Diberlakukan OJK Mulai Oktober 2024, Ini Isinya |
|
|---|
| Piutang Perusahaan Pembiayaan Turun 14 Persen, Asuransi dan Pasar Modal Positif |
|
|---|
| Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga, DPK Bank Tumbuh 12 Persen, Kredit Naik Tipis |
|
|---|
| OJK Pacu Inklusi Keuangan demi Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ojk-sulutgomalut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.