Wajib Tahu
Waspada! Rekening Menganggur 5 Tahun Kini Otomatis Jadi Dormant, Ini Aturan Terbarunya
Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Ringkasan Berita:
- Rekening tanpa transaksi lebih dari 5 tahun kini otomatis berstatus dormant, sesuai aturan baru OJK dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025.
- OJK membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif (ada transaksi), tidak aktif (tanpa aktivitas lebih dari 360 hari), dan dormant (tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari/5 tahun).
- Aturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dan memperkuat perlindungan nasabah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekening bank yang dibiarkan begitu saja tanpa satu pun transaksi kini tak lagi aman.
Melalui aturan terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa rekening yang menganggur lebih dari lima tahun akan otomatis berstatus dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini menjadi peringatan bagi nasabah yang kerap lupa atau membiarkan rekening “tidur” terlalu lama.
OJK resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur pengelolaan rekening tidak aktif di perbankan nasional.
Baca juga: Pemilik Properti Wajib Tahu: Masa Berlaku HGB Ternyata Tak Selamanya hingga Bisa Dicabut Negara
Dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun akan diklasifikasikan sebagai rekening dormant.
Status tersebut membuat rekening dikenakan perlakuan khusus oleh bank, mulai dari pembatasan transaksi hingga kewajiban verifikasi ulang oleh pemilik untuk mengaktifkannya kembali.
Aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban data nasabah, sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk kepentingan ilegal.
Dengan adanya regulasi ini, nasabah diimbau untuk rutin memantau aktivitas rekeningnya agar tidak terdampak kebijakan dormant yang mulai diterapkan di seluruh bank umum di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini disusun untuk menstandarkan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.
Menurutnya, penguatan diperlukan untuk melindungi nasabah dan meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam jangka waktu yang lama.
Dalam regulasi terbaru OJK, bank diminta menetapkan tiga kategori rekening berdasarkan aktivitasnya. Pertama, rekening aktif merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Kedua, rekening tidak aktif ditetapkan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau satu tahun.
Ketiga, rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.
Nantinya bank wajib menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengawasan yang memadai dalam mengelola seluruh jenis rekening.
Bank juga harus memastikan nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui jaringan kantor maupun layanan digital.
Lebih jauh, POJK ini turut mengatur hak dan kewajiban nasabah, serta bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar dan memperbarui data secara berkala.
Sebaliknya, bank harus menampilkan status rekening secara transparan pada kanal digital dan fisik yang digunakan untuk berkomunikasi dengan nasabah.
Aturan tersebut juga mendorong bank memiliki sistem yang mampu melakukan flagging rekening serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen, bank diwajibkan menjaga keamanan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.
Penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening, termasuk pengawasan ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Pemilik Properti Wajib Tahu: Masa Berlaku HGB Ternyata Tak Selamanya hingga Bisa Dicabut Negara |
|
|---|
| Awas Kebiasaan Salah! Cuci Beras di Panci Rice Cooker Bisa Picu Masalah Kesehatan |
|
|---|
| Pajak Mati Bisa Kena Tilang saat Operasi Zebra: Ini Cara Urus STNK di Samsat Lengkap dengan Tarifnya |
|
|---|
| Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda |
|
|---|
| Wajib Tahu! Stop Cuci Beras di Panci Rice Cooker, Ini Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Rekening-Menganggur-Bisa-Diblokir-PPATK-Wanti-Wanti-Masyarakat-Waspada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.