Wajib Tahu
Pemilik Properti Wajib Tahu: Masa Berlaku HGB Ternyata Tak Selamanya hingga Bisa Dicabut Negara
Selama masa berlakunya, pemegang HGB boleh menggunakan tanah tersebut untuk mendirikan bangunan dan memanfaatkannya.
Merujuk Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan untuk:
- Jangka waktu paling lama 30 tahun
- Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
- Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan.
Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara atau tanah HPL, tergantung asal haknya.
Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4), antara lain:
- Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak,
- Tidak direncanakan untuk kepentingan umum,
- Sesuai tata ruang, serta
- Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum
Panduan Lengkap Memperpanjang HGB
Sementara HGB di atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.
Berdasarkan aturan di atas, maka istilah perpanjangan HGB hanya berlaku untuk HGB di atas tanah Negara dan HPL.
Karena untuk HGB di atas tanah Hak Milik menggunakan istilah pembaruan, bukan perpanjangan.
Ketentuan Perpanjangan HGB
Pada Pasal 40 tertulis bahwa HGB di atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; Pemegang hak masih memenuhi syarar sebagai pemegang hak;
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
Kemudian untuk HGB di atas tanah HPL dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna bangunan apabila memenuhi syarat di atas, dan mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
Menurut Pasal 41, permohonan perpanjangan jangka waktu HGB dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGB.
Cara Perpanjang HGB
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, sebelum mengurus perpanjangan HGB di Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan permohonan sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Menyertakan surat keterangan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Selanjutnya, masyarakat bisa menuju loket pelayanan di Kantah sesuai domisili menyerahkan berkas persyaratan.
Di loket tersebut, masyarakat mengisi formulir permohonan.
Usai petugas loket pelayanan menerima dan memeriksa dokumen permohonan perpanjangan HGB, masyarakat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.
Setelah pembayaran selesai dan semua syarat lengkap, petugas Kantah akan melakukan pemeriksaan tanah.
Kemudian, dilanjutkan dengan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Pertanahan (Kantah), Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil), serta, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI.
| Awas Kebiasaan Salah! Cuci Beras di Panci Rice Cooker Bisa Picu Masalah Kesehatan |
|
|---|
| Pajak Mati Bisa Kena Tilang saat Operasi Zebra: Ini Cara Urus STNK di Samsat Lengkap dengan Tarifnya |
|
|---|
| Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda |
|
|---|
| Wajib Tahu! Stop Cuci Beras di Panci Rice Cooker, Ini Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| Siapa Pemilik Diamond? Perusahaan di Balik Es Krim dan Susu UHT yang Populer di Indonesia |
|
|---|
