Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Jambi

Terungkap Isi Ucapan Erni Pemicu Bripda Waldi Bunuh Sang Kekasih Dosen di Jambi, Kini Menyesal

Setelah berhari-hari mendekam di penjara, Waldi mengungkap pengakuan mengejutkan tentang alasannya tega menghabisi nyawa Erni .

Editor: Alpen Martinus
Dok Polres Bungo/Ist/kolase via TribunJambi.com
MENYESAL - Dosen wanita berinisial EY (LINGKARAN MERAH) semasa hidup menjadi korban pembunuhan dan dugaan rudapksa serta perampokan di rumah dinasnya Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025). Bripda Waldi (TENGAH-KIRI) terduga pelaku. Waldi mengakui aksinya dipicu oleh kata-kata kasar korban. Pelaku kini menyesal 

Pelaku dipecat dan disanksi berat

Atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, Waldi pun disanksi berat oleh kepolisian.

Waldi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias dipecat pada 8 November 2025 lalu.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Birpda Waldi dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.

Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat.

Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved