Pembunuhan di Jambi
Terungkap Isi Ucapan Erni Pemicu Bripda Waldi Bunuh Sang Kekasih Dosen di Jambi, Kini Menyesal
Setelah berhari-hari mendekam di penjara, Waldi mengungkap pengakuan mengejutkan tentang alasannya tega menghabisi nyawa Erni .
Ringkasan Berita:1.Sehari setelah jasad Erni tanpa busana lengkap ditemukan di dalam rumahnya, Bripda Waldi ditangkap kepolisian.2.Waldi pun mengaku telah membunuh Erni beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.3.Atas perbuatan kejinya itu, Waldi mengurai penyesalan mendalam.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Emosi terkadang membuat seseorang tidak bisa mengendalikan diri dan berbuat sesuatu di luar kendali.
Namun jika itu mereda, biasanya penyesalan akan muncul.
Namun sayangnya, penyesalah tak bisa mengembalikan keadaan seperti semula.
Baca juga: Usai Dipecat dari Polri, Bripda Waldi Polisi Pembunuh Dosen di Jambi Kini Terancam Hukuman Mati
Penyesalan pun dirasakan oleh Bripda Waldi Aldiyat tersangka kasus pembunuhan seorang dosen bernama Erni Yuniati, di Jambi.
Ia curhat terkait perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Setelah berhari-hari mendekam di penjara, Waldi mengungkap pengakuan mengejutkan tentang alasannya tega menghabisi nyawa Erni yang merupakan kekasihnya.
Penjara, bui, hotel prodeo, atau lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah fasilitas negara yang merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apa pun di bawah wewenang negara.
Diwartakan sebelumnya, kasus pembunuhan dosen perempuan di Bungo, Jambi itu terkuak setelah jasad Erni Yuniati ditemukan di dalam rumahnya.
Erni ditemukan tak bernyawa di perumahan kawasan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).
Sebelum tewas, Erni sempat dikabarkan menghilang selama dua hari.
Tak disangka, ternyata Erni bukannya menghilang tapi dibunuh di rumahnya.
Sehari setelah jasad Erni tanpa busana lengkap ditemukan di dalam rumahnya, Bripda Waldi ditangkap kepolisian.
Waldi pun mengaku telah membunuh Erni beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.
Atas perbuatan kejinya itu, Waldi mengurai penyesalan mendalam.
Saat diwawancarai awak media, Waldi tertunduk lesu dan mengungkap permintaan maafnya pada keluarganya.
"Saya mau minta maaf kepada keluarga atas kekhilafan saya. Saya menyesal atas kekhilafan saya. Saya siap menerima hukuman atas kekhilafan saya," pungkas Waldi, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan youtube tv one news, Selasa (18/11/2025).
Tak cuma ke keluarga, Waldi juga meminta maaf pada institusi kepolisian.
Sebab gara-gara perbuatan Waldi, nama institusi tempatnya bekerja menjadi jelek.
"Saya meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat atas kekhilafan dan kelakuan saya," kata Waldi.
"Saya menyesal. Saya atas perilaku dan kekhilafan saya," sambungnya.
Saat ditanyai soal motifnya nekat menghabisi nyawa bu dosen, Waldi mengurai fakta baru.
Ditegaskan oleh Waldi, alasannya membunuh Erni karena sakit hati.
Waldi gelap mata setelah mendengar ucapan Erni yang notabene kekasihnya.
"Saya sakit hati atas ucapan korban," ujar Waldi.
Terkait dengan ucapan korban yang membuat sakit hati, Waldi sempat blak-blakan kepada penyidik.
Ternyata perkataan dari korban yang membuat emosi Waldi memuncak adalah karena dihina miskin.
Tak hanya itu, Waldi juga bercerita bahwa Erni pernah bilang kalau wajahnya tak tampan.
Waldi kian pilu saat mendengar pengakuan Erni bahwa sang kekasih itu sebenarnya tidak cinta padanya.
Sederet cerita tersebut diceritakan kembali oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono usai mendengar pengakuan Waldi.
"Kamu ini playboy, punya pacar banyak. Aku gak suka kamu kalau bukan karena kamu polisi. Ganteng juga enggak, malah miskin dan sering minta uang ke aku," kata Erni, diungkap ulang oleh AKBP Natalena Eko Cahyono.
Pelaku dipecat dan disanksi berat
Atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, Waldi pun disanksi berat oleh kepolisian.
Waldi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias dipecat pada 8 November 2025 lalu.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Birpda Waldi dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam.
Sidang tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat.
Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Akhirnya Terungkap Awal Mula Terbongkar Kasus Pembunuhan EY Dosen di Jambi, Waldi Upaya Hapus Jejak |
|
|---|
| Hasil Pemeriksaan Jenazah EY Dosen di Jambi Korban Pembunuhan Seorang Polisi, Banyak Luka Lebam |
|
|---|
| Kejanggalan Kasus Pembunuhan EY Dosen di Jambi, Polisi Duga Ada Pelaku Lain |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Identitas Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Jambi, Sudah Ditangkap |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Penyebab Kematian Mengenaskan EY Kaprodi Kampus di Jambi, Berdasarkan Hasil Visum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Waldi-mengakui-aksinya-dipicu-oleh-kata-kata-kasar-korban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.