Upah Mininum Provinsi
Daftar Prediksi UMP 2026 Tiap Provinsi, Masih Difinalisasi Dewan Pengupah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penentuan UMP 2026 sedang difinalisasi bersama Dewan Pengupahan
“Kami juga memperjuangkan upah minimum sektoral (UMSK) yang harus lebih tinggi daripada UMK,” tegasnya.
UMSK adalah upah minimal khusus sektor industri tertentu umumnya sektor padat karya besar seperti tekstil, elektronik, dan otomotif.
Iqbal menolak tegas wacana pemerintah menggunakan indeks kenaikan 0,2–0,7, formula yang menurut buruh terlalu rendah.
Dengan indeks tersebut, kenaikan upah bahkan hanya berkisar 3,5–4 persen, atau sekitar Rp100 ribu–Rp200 ribu untuk wilayah industri besar.
“Kenaikan seperti itu tidak masuk akal. Ini akan menghancurkan daya beli buruh,” katanya.
Respons Pemerintah: Formula Masih Dibahas, Aturan Sedang Disesuaikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penentuan UMP 2026 sedang difinalisasi bersama Dewan Pengupahan. Ia menyebut, angka kenaikan yang diminta buruh belum tentu final.
“Kita masih dialog sosial, mendapat masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujar Yassierli.
Situasi tahun ini cukup berbeda. Penetapan upah tidak lagi bersandar pada PP Nomor 36 Tahun 2021 maupun PP Nomor 51 Tahun 2023, setelah MK menyatakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja tidak konsisten dengan UUD 1945.
Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan formula baru yang lebih adil bagi pekerja dan tidak membebani industri.
Formula baru ini diperkirakan memasukkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta komponen KHL yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan hidup pekerja.
Yassierli memberikan sinyal bahwa pemerintah membuka kemungkinan perubahan formula “Bisa jadi berubah.”
Prediksi UMP 2026: Jika Kenaikan 10,5 Persen Diberlakukan
Berdasarkan simulasi kenaikan 10,5 persen seperti usulan buruh, berikut prediksi UMP 2026:
DKI Jakarta Rp5.963.420
Papua Rp4.735.862
Papua Tengah Rp4.735.862
Papua Pegunungan Rp4.735.862
Papua Selatan Rp4.735.862
Bangka Belitung Rp4.283.643
Sulawesi Utara Rp4.171.845
Aceh Rp4.072.605
Sumatera Selatan Rp4.068.135
Sulawesi Selatan Rp4.041.567
Kepulauan Riau Rp4.004.137
Papua Barat Rp3.994.575
Papua Barat Daya Rp3.994.575
Kalimantan Utara Rp3.956.077
Kalimantan Timur Rp3.955.141
Riau Rp3.877.196
Kalimantan Selatan Rp3.863.294
Kalimantan Tengah Rp3.838.351
Maluku Utara Rp3.765.840
Jambi Rp3.574.159
Gorontalo Rp3.560.013
Maluku Rp3.471.577
Sulawesi Barat Rp3.430.395
Sulawesi Tenggara Rp3.396.274
Bali Rp3.311.199
Sumatera Barat Rp3.308.583
Sumatera Utara Rp3.306.822
Sulawesi Tengah Rp3.220.614
Banten Rp3.210.156
Lampung Rp3.196.841
Kalimantan Barat Rp3.180.506
Bengkulu Rp2.950.393
Nusa Tenggara Barat Rp2.876.239
Nusa Tenggara Timur Rp2.573.511
Jawa Timur Rp2.548.112
DI Yogyakarta Rp2.501.808
Jawa Barat Rp2.421.311
Jawa Tengah Rp2.397.130
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kabar-Baik-Upah-Minimum-Naik-Tahun-Depan-Kemnaker-Pastikan-Diumumkan-Bulan-November-2023-1.jpg)