Upah Mininum Provinsi
Daftar Prediksi UMP 2026 Tiap Provinsi, Masih Difinalisasi Dewan Pengupah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penentuan UMP 2026 sedang difinalisasi bersama Dewan Pengupahan
Ringkasan Berita:1.Menjelang penetapan UMP 2026, gelombang tuntutan kenaikan upah buruh kembali menguat dan menempatkan pemerintah di tengah tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.2.Situasi tersebut membuat penetapan upah minimum menjadi krusial, sarat tekanan, dan penuh dinamika dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.3.Mereka menilai kenaikan ini wajar mengingat lonjakan biaya hidup (KHL Kebutuhan Hidup Layak) dan inflasi yang semakin terasa di kelas pekerja.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Jelang akhir tahun biasanya pemerintah sudah mengeluarkan stadar upah minimum.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Hingga saat ini pemerintah baru akan melakukan pembahasan terhadap upah minimum tersebut.
Baca juga: Belum Ada Permen, KSPSI Berharap Upah Minimum Tahun 2026 Naik Minimal 6 Persen
Namun beredar kabar upah minimum diprediksi naik 10,5 persen.
Memang desakan kenaikan upah minimum tersebut tergolong cukup tinggi.
Sebab hal tersebut menuju pada kesejahteraan buruh.
Menjelang penetapan UMP 2026, gelombang tuntutan kenaikan upah buruh kembali menguat dan menempatkan pemerintah di tengah tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Tahun ini, isu pengupahan tidak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut legitimasi formula baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan dasar hukum penghitungan sebelumnya.
Situasi tersebut membuat penetapan upah minimum menjadi krusial, sarat tekanan, dan penuh dinamika dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.
Puncaknya akan terjadi pada 21 November 2025, ketika pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, disusul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2025.
Namun jauh sebelum tanggal itu tiba, tensi meningkat dari tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5–10,5 persen hingga ancaman Mogok Nasional 5 juta buruh yang siap dilakukan bila pemerintah menetapkan angka terlalu rendah.
Gelombang Tuntutan Buruh: Mendesak Kenaikan hingga 10,5 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal kembali menegaskan sikap: kenaikan UMP 2026 harus berada di kisaran 8,5–10,5 persen.
Mereka menilai kenaikan ini wajar mengingat lonjakan biaya hidup (KHL Kebutuhan Hidup Layak) dan inflasi yang semakin terasa di kelas pekerja.
Menurut Iqbal, permintaan tersebut merupakan angka standar yang sedang diperjuangkan oleh serikat buruh di Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kabar-Baik-Upah-Minimum-Naik-Tahun-Depan-Kemnaker-Pastikan-Diumumkan-Bulan-November-2023-1.jpg)