Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum

Beda UMK, UMP dan UMR, Simak Penjelasan Berdasarkan Keputusan Menakertrans

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diganti menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK

Editor: Alpen Martinus
Bangka Pos
UPAH: Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP). Ini beda UMP, UMK, dan UMR 

Dalam aturan tersebut, UMR dibagi menjadi dua. UMR Tingkat I berlaku untuk provinsi, sedangkan UMR Tingkat II menjadi acuan kabupaten/kota. 

Pembagian ini kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Regulasi tersebut mengganti UMR Tingkat I menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK sehingga sistem UMR tidak lagi digunakan secara resmi.

Meski begitu, istilah UMR masih dipakai masyarakat sebagai penyebutan umum untuk upah minimum.

2. Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Penetapannya dilakukan gubernur dan menjadi standar minimum bagi pekerja sektor formal.

Sebelum diubah, UMP dikenal sebagai UMR Tingkat I.

Perhitungan UMP menggunakan formula berbasis inflasi year-on-year serta pertumbuhan ekonomi dari PDB kuartal III dan IV.

Nominal UMP berbeda di tiap provinsi, menyesuaikan kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat.

Kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMK wajib mengikuti UMP.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK merupakan standar minimum upah di tingkat kabupaten/kota. 

Besarannya diajukan bupati atau wali kota dan disahkan gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan.

UMK umumnya lebih tinggi daripada UMP karena memperhitungkan kebutuhan hidup di masing-masing wilayah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved