Upah Minimum
Beda UMK, UMP dan UMR, Simak Penjelasan Berdasarkan Keputusan Menakertrans
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diganti menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK
Dalam aturan tersebut, UMR dibagi menjadi dua. UMR Tingkat I berlaku untuk provinsi, sedangkan UMR Tingkat II menjadi acuan kabupaten/kota.
Pembagian ini kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Regulasi tersebut mengganti UMR Tingkat I menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK sehingga sistem UMR tidak lagi digunakan secara resmi.
Meski begitu, istilah UMR masih dipakai masyarakat sebagai penyebutan umum untuk upah minimum.
2. Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Penetapannya dilakukan gubernur dan menjadi standar minimum bagi pekerja sektor formal.
Sebelum diubah, UMP dikenal sebagai UMR Tingkat I.
Perhitungan UMP menggunakan formula berbasis inflasi year-on-year serta pertumbuhan ekonomi dari PDB kuartal III dan IV.
Nominal UMP berbeda di tiap provinsi, menyesuaikan kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat.
Kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMK wajib mengikuti UMP.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK merupakan standar minimum upah di tingkat kabupaten/kota.
Besarannya diajukan bupati atau wali kota dan disahkan gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan.
UMK umumnya lebih tinggi daripada UMP karena memperhitungkan kebutuhan hidup di masing-masing wilayah.
| Daftar 20 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia di Posisi Ini |
|
|---|
| Kabar Gembira, Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Pastikan Diumumkan Bulan November 2023 |
|
|---|
| Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia dari Terendah sampai Tertinggi |
|
|---|
| Tahun Depan Upah Minimum Tak Naik, Lalu Bagaimana dengan Subsidi Gaji? |
|
|---|
| Daftar UMK 2020 DKI Jakarta hingga Provinsi Lain di Pulau Jawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemprov-dki-keluarkan-kebijakan-baruberikut-daftar-sektor-usaha-yang-tak-perlu-naikkan-ump-2021.jpg)