Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum

Daftar 20 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia di Posisi Ini

Upah minimum merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur tingkat kesejahteraan tenaga kerja di suatu negara.

|
Editor: Alpen Martinus
KONTAN/Fransiskus Simbolon
UPAH: Ilustrasi uang rupiah dan dollar AS. Beda upah minumum di setiap negara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Banyak warga negara Indonesia yang memilik bekerja di luar negeri.

Itu lantaran di beberapa negara, para pekerja digaji sangat tinggi.

Bahkan sebulan bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: Ingin Perbaiki Kesejahteraan Buruh jadi Alasan Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen

Negara tersebut bisa menjadi rekomendasi bagi para pencari kerja yang ingin mengubah kehidupan.

Tapi untuk ke sana, diperlukan beberapa dokumen penting.

Upah yang diterima jelas disesuaikan dengan mata uang negara tersebut.

Upah minimum merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur tingkat kesejahteraan tenaga kerja di suatu negara.

Beberapa negara dengan standar hidup tinggi menetapkan upah minimum yang besar demi menjamin kualitas hidup para pekerja.

Sementara itu, masih banyak negara yang menetapkan upah minimum sangat rendah, yang sering kali tidak sebanding dengan biaya hidup atau jam kerja yang panjang.

Berikut adalah daftar 10 negara dengan upah minimum tertinggi dan 10 negara dengan upah minimum terendah, berdasarkan analisis dari Velocity Global.

Velocity Global adalah platform manajemen tenaga kerja global yang membantu perusahaan merekrut, membayar, dan mengelola tenaga kerja lintas negara.

10 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi

1. Luksemburg
Luksemburg memiliki upah minimum tertinggi di dunia, yaitu sekitar US$3.214 atau Rp52.429.018 per bulan untuk pekerja terampil berusia di atas 18 tahun.

Pekerja tidak terampil (18 tahun ke atas): US$2.679 (Rp43.701.723)
Usia 17–18 tahun: US$2.143 (Rp34.958.116)
Usia 15–17 tahun: US$2.009 (Rp32.772.214)

2. Australia
 
Upah minimum: US$15,57/jam (Rp253.003) atau sekitar US$2.562 (Rp41.789.777) per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved