Upah Minimum
Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia dari Terendah sampai Tertinggi
Seperti yang diketahui sebelumnya sudah diumumkan soal upah minimum untuk tahun depan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya sudah diumumkan soal upah minimum untuk tahun depan.
Diketahui sudah ditegaskan kemnaker takkan ada kenaikan upah minimum.
Hal tersebut dilakukan karena ekonomi masih dalam masa pemulihan karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Ajak Amrazing Bertemu, Ifan Seventeen Geram Ada Wanita Blak-blakan Ngaku Selingkuhan, Gue Cari Lo
Baca juga: Penyerangan Gereja di Nice, Kontroversi Presiden Macron, Dituding Hina Islam dan Nabi
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 30 Oktober 2020, Libra Tampaknya Akan Mengalami Ketegangan

foto : Menaker Ida Fauziyah, (Kompas.com/ Ari Himawan)
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.
Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.
Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.
Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.
1. DIY
Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.
Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.
2. Jawa Tengah
Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-ratusan-juta.jpg)