Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum

Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia dari Terendah sampai Tertinggi

Seperti yang diketahui sebelumnya sudah diumumkan soal upah minimum untuk tahun depan.

Editor: Glendi Manengal
Pos Kupang/google
Ilustrasi Gaji - Ratusan Juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya sudah diumumkan soal upah minimum untuk tahun depan.

Diketahui sudah ditegaskan kemnaker takkan ada kenaikan upah minimum.

Hal tersebut dilakukan karena ekonomi masih dalam masa pemulihan karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Ajak Amrazing Bertemu, Ifan Seventeen Geram Ada Wanita Blak-blakan Ngaku Selingkuhan, Gue Cari Lo

Baca juga: Penyerangan Gereja di Nice, Kontroversi Presiden Macron, Dituding Hina Islam dan Nabi

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 30 Oktober 2020, Libra Tampaknya Akan Mengalami Ketegangan


foto : Menaker Ida Fauziyah, (Kompas.com/ Ari Himawan)

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.

Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

1. DIY

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved