Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga dan Bisnis
Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan
Ringkasan Berita:1.Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.2.Dengan keputusan tersebut, pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.3.Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan daftar tarif listrik terbaru 2025.
Itu berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025.
Secara umum tidak ada yang berubah dari daftar tarif listrik tersebut.
Baca juga: Beli Token Rp 50 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Rincian Tarif Listrik PLN Bulan November 2025
Warga masih bisa menikmati tarif listrik yang relatif mudah dan terjangkau.
Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik.
Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik.
Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tarif Listrik 17-23 November 2025 Kategori Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia.
Ia juga menegaskan komitmen perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.
Untuk rincian tarif tenaga listrik 17-23 November 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:
Tarif listrik keperluan rumah tangga :
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial :
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Beli Token Rp 50 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Rincian Tarif Listrik PLN Bulan November 2025 |
|
|---|
| Segini kWh yang Didapat Jika Beli Token Rp 50.000 Sesuai Tarif Listrik PLN November 2025 |
|
|---|
| Tarif Listrik PLN per 1 November 2025 Diumumkan, Berapa kWh yang Didapat Jika Beli Token Rp 50.000 |
|
|---|
| UPDATE Daftar Tarif Listrik Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga 450–6.600 VA per 1 November 2025 |
|
|---|
| Segini Rincian Tarif Listrik PLN per kWh Oktober–Desember 2025, Daya 900 VA Subsidi Rp 605 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemerintah-membatalkan-diskon-tarif-listrik-untuk-Juni-Juli-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.