Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok TRM Pecatan Jaksa yang Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Saat Ditangkap Pelaku Pakai Seragam Ini

TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner. Ia dipecat dari institusi kejaksaan pada 2009 silam.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribunbanten.com/Ade Feri)
JAKSA GADUNGAN - Konferensi pers penangkapan jaksa gadungan di Kantor Kejari Tangsel, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/11/2025). Pelaku TRM ternyata seorang mantan jaksa yang dipecat pada 2009 silam. 

"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," pungkasnya.

Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dan dua keping kartu ATM.

Mantan Jaksa Indisipliner

Apreza menjelaskan TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner.

Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait tempatnya bertugas dahulu, Apreza menyampaikan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari instansi kejaksaan pada tahun 2009.

"Saya belum menanyakan itu (tempat tugas), nanti kita telusuri lebih lanjut dimananya, nanti kita buka semua. Yang pasti yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner," ujarnya.

Lebih lanjut Apreza mengungkapkan, bahwa sebelum ditangkap pelaku juga sudah pernah melakukan penipuan dengan modus serupa.

"Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Junlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp 200 juta, dan itu uangnya sudah habis," ungkapnya.

"Dan ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan melakukan lagi, maka segera kami sergap oleh tim SIRI dan Pam SDO di wilayah Pamulang," jelas Apreza.

Adapun terkait proses hukum selanjutnya, Apreza menyebut, Kejari Tangsel akan menyerahkan ke pihak kepolisian.

"Karena tindak pidana umum adalah kewenangan pihak Polres, dan ini nanti akan langsung diserahkan," katanya.

"Jadi nanti akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian, yang tentunya juga berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Nanti kita Kita coba ungkap semuanya," tandasnya.

(Tribunbanten.com/Ade Feri/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved