Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok TRM Pecatan Jaksa yang Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Saat Ditangkap Pelaku Pakai Seragam Ini

TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner. Ia dipecat dari institusi kejaksaan pada 2009 silam.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribunbanten.com/Ade Feri)
JAKSA GADUNGAN - Konferensi pers penangkapan jaksa gadungan di Kantor Kejari Tangsel, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/11/2025). Pelaku TRM ternyata seorang mantan jaksa yang dipecat pada 2009 silam. 

"Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Jumlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp200 juta dan itu uangnya sudah habis," ucapnya.

Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.

"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," ucapnya.

Temuan Senjata Api

TRM (49) ditangkap polisi karena menjadi jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

TRM ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta, dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu (13/11/2025) malam.

"Berdasarkan data intelijen kami, yang bersangkutan langsung dibawa tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut Apreza menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, uang sebanyak Rp310 juta itu merupakan hasil dari menipu seseorang mengurus perkara.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang tersebut sebagian sudah dimasukkan ke rekening, sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ungkapnya.

Pelaku, lanjut Apreza, mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu, sehingga berhasil meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Ia pun menyebut, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.

"Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian," katanya.

"Karena tindak pidana umum adalah pihak Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi soal siapa korbannya," jelasnya.

Di akhir Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved