Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok TRM Pecatan Jaksa yang Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Saat Ditangkap Pelaku Pakai Seragam Ini

TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner. Ia dipecat dari institusi kejaksaan pada 2009 silam.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribunbanten.com/Ade Feri)
JAKSA GADUNGAN - Konferensi pers penangkapan jaksa gadungan di Kantor Kejari Tangsel, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/11/2025). Pelaku TRM ternyata seorang mantan jaksa yang dipecat pada 2009 silam. 

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bila uang Rp310 juta yang ada dalam penguasaannya merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara.

Sebagian uang tersebut sebagian sudah dimasukkan pelaku ke rekening pribadinya.

"Sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ucapnya.

TRM Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung

Pelaku dalam melancarkan aksi penipuan mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu.

Hal itu membuat korban percaya, pelaku bisa mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.

Hingga kini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.

"Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian," kata Apreza.

"Karena tindak pidana umum adalah pihak Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi soal siapa korbannya," lanjut dia.

Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dan dua keping kartu ATM.

Lantas siapakah TRM mantan jaksa yang melakukan penipuan?

Sosok TRM 

TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner.

Ia dipecat dari institusi kejaksaan pada 2009 silam.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci dimana sebelumnya TRM bertugas.

"Hal pasti yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner," kata Apreza.

Apreza mengatakan, sebelum ditangkap pelaku sudah pernah melakukan penipuan dengan modus serupa.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved