Satgas BLBI
Satgas BLBI Dibubarkan? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sebab menurut Purbaya, pembentukan satgas bukan prioritas utama jika tidak memberikan hasil signifikan.
Ringkasan Berita:1.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemerintah tetap berkomitmen mengejar kewajiban obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meskipun satgas BLBI akan dibubarkan.2.Sebab menurut Purbaya, pembentukan satgas bukan prioritas utama jika tidak memberikan hasil signifikan.3.Menkeu Purbaya berpendapat keberadaan Satgas BLBI ini hanya membuat kegaduhan dibandingkan meningkatkan penerimaan negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berencana untuk membubarkan satuan tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Meski begitu penagihan terhadap piutang obligor BLBI tetap berjalan dan diselesaikan.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Menkeu Purbaya, Rp 95 T Hilang Jika Pemerintah Hentikan Penagihan Utang BLBI
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Pasalnya kinerja Satgas BLBI selama ini dinilai kurang maksimal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemerintah tetap berkomitmen mengejar kewajiban obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meskipun satgas BLBI akan dibubarkan.
Sebab menurut Purbaya, pembentukan satgas bukan prioritas utama jika tidak memberikan hasil signifikan.
"Itu masih dipertimbangkan, jadi begini, kalau itu nggak ada, kita akan kejar sendiri, nggak usah pusing-pusing dengan yang lain," ujar Menkeu Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan hasil penagihan maksimal.
Karenanya dia masih mengkaji perlu tidaknya satgas khusus untuk menindaklanjuti perkara BLBI.
"Saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan, tapi saya akan pelajari dulu. Tapi dalam waktu dekat kita beresin," tegasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyampaikan bakal membubarkan Satgas BLBI yang selama ini bekerja untuk menarik piutang obligor BLBI.
Menurut Purbaya, hasil yang didapatkan Satgas BLBI tidak terlalu banyak meskipun kerjanya sudah lama.
"Untuk Satgas BLBI masih dalam proses, itu nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya sudah lama, hasilnya enggak banyak-banyak amat," ujar Purbaya saat Media Gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Bahkan, Menkeu Purbaya berpendapat keberadaan Satgas BLBI ini hanya membuat kegaduhan dibandingkan meningkatkan penerimaan negara.
"Hasilnya enggak banyak-banyak amat, cuman membuat ribut saja, income nya enggak banyak-banyak amat," kata Purbaya.
"Daripada bikin noise mungkin akan kita akhiri Satgas itu, tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu," tegas dia.
Diketahui, pembentukan Satgas BLBLI dilakukan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-RI-Purbaya-Yudhi-Sadewa-ags.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.