Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Bripda TT Polisi di NTT Viral Hajar 2 Siswa SPN yang Merokok, Kini Begini Nasibnya Sekarang

Dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Polda NTT dihajar oleh oknum polisi berinisial Bripda TT.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Instagram @flobamorata_repost
SISWA SPN DIHAJAR - Viral video oknum polisi Bripda TT aniaya dua siswa SPN Polda NTT. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang bertubi-tubi dua siswa SPN di sebuah ruangan. 

Sementara dua pria yang dipukuli oleh Bripda TT adalah dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Polda NTT.

Kedua siswa SPN tersebut dihajar karena mereka ketahuan merokok.

Peristiwa ini terjadi di Sekolah Polisi Negara (SPN) NTT pada Jumat (14/11/2025).

Akibat insiden penganiayaan ini, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., turun tangan.

Ia memberikan atensi terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda TT terhadap 2 siswa SPN tersebut.

SPN adalah Sekolah Polisi Negara. Siswa atau calon polisi di SPN dalam penyelenggaraan pendidikan pembentukan Brigadir polisi dan pelatihan sesuai program/kebijakan pimpinan.

Unsur pendukung dalam bidang pendidikan dan pelatihan pada tingkat Polda yang berada di bawah kapolda. 

SPN bertugas menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan, serta mengelola standar pendidikan.

SISWA SPN DIHAJAR - Viral video oknum polisi Bripda TT aniaya dua siswa SPN Polda NTT. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang bertubi-tubi dua siswa SPN di sebuah ruangan.
SISWA SPN DIHAJAR - Viral video oknum polisi Bripda TT aniaya dua siswa SPN Polda NTT. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang bertubi-tubi dua siswa SPN di sebuah ruangan. (Kolase Tribun Manado/Instagram @flobamorata_repost)

Nasib Bripda TT

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan seorang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota junior telah diamankan dengan Patsus.

Patsus merupakan hukuman disiplin internal di tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.

Hukuman ini diterapkan untuk mengamankan anggota yang diduga melanggar agar tidak dapat memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan dan pembinaan disiplin. 

“Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry pada Jumat (14/11/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.

Langkah penempatan khusus itu merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota berinisial Bripda TT.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025).

Kombes Henry menegaskan Polda NTT secara konsisten akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved