Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unima

Rektor Unima Joseph Kambey dan Kuasa Hukumnya Franklin Montolalu Yakin Menang di PTUN Jakarta

Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Dr Joseph Philip Kambey SE Ak MBA optimistis akan kembali memenangkan perkara di PTUN Jakarta

Penulis: David_Kusuma | Editor: David_Kusuma
Dok Kuasa Hukum Rektor Unima
Rektor Unima dan Kuasa Hukum Franklin Montolalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Dr Joseph Philip Kambey SE Ak MBA optimistis akan kembali memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Joseph Kambey menjadi tergugat setelah digugat oleh Arie Frits Kawulur, Dr Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang. 

Mereka menuding rektor Unima tersebut melakukan plagiasi terhadap karya ilmiah berjudul “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME)”.

Melalui penasihat hukumnya, Franklin Montolalu, Dr Joseph Kambey menegaskan, gugatan ini bukan yang pertama. “Gugatan di PTUN Jakarta ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya klien kami sudah menang di PTUN Minahasa dengan pokok perkara yang sama,” ujar Franklin, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, dalam putusan PN Tondano, Joseph Kambey sebelumnya juga digugat oleh Noldy Pelenkahu dan Fredy Jhon Rumengan. “Isi putusannya jelas, yakni menolak seluruh gugatan penggugat,” kata Franklin.

Putusan tersebut, lanjutnya, telah dijadikan bukti di PTUN Jakarta agar tidak ada perbedaan penilaian antar pengadilan. Pihaknya juga menghadirkan sejumlah ahli dan saksi untuk memperkuat pembelaan.

“Ahli yang kami hadirkan yakni Dr Radian Salman SH LLM, dosen hukum tata negara dan hukum perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang juga tim penyusun Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah,” jelas Franklin.

Selain itu, saksi fakta Dr James Sumaiku dan Inspektorat Kemendiktisaintek Dr Yahya Sulaiman SH juga dihadirkan. Menurut mereka, seluruh proses penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan rektor UNIMA berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada komplain atau keberatan selama proses berlangsung. Bahkan Kementerian tidak menggunakan 35 persen hak suaranya, sehingga kemenangan Dr Joseph Kambey merupakan hasil dukungan yang murni,” tutup Franklin Montolalu.

Sementara itu Ditta Taurina SH M Si dan Stivenly Christian Sumual SH dari
Tim Hukum Kemen Saintek Dikti mengaku optimistis bahwa pihaknya akan memenangkan perkara ini. 

"Tanpa mendahului keputusan majelis hakim kami berusaha untuk tetap optimistis menangani perkara ini," kata Ditta Taurina. 

Stivenly Sumual menambahkan, bahwa yang digaungkan oleh pihak penggugat Rektor Unima sudah melakukan plagiat. "Sampai saat ini sidang pembuktian saksi dan ahli, kami dari kuasa hukum kementerian menilai bahwa apa yang mereka sangkakan itu tidak benar," tegas dia. 

"Jadi sekali lagi tidak ada unsur plagiat dari rektor sekarang," pungkas Stivenly Sumual. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved