Berita Viral
Pengakuan Vita Amalia ASN di Kapihang yang Viral Injak Alquran, Ini Pemicunya
Vita mengaku merasa tertekan oleh pacar karena dituduh selingkuh sampai disuruh sumpah sambil injak Alquran.
"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita kepada Tribun Bengkulu, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB siang.
Vita meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu.
Ia saat itu mengatakan kalau dirinya akan pasrah apapun sanksi yang akan diberikan.
Termasuk, sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.
"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.
Pemkab Kepahiang pun telah resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita.
ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf. (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)
Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
| Nasib GP Anggota DPRD Blitar dan NW Polwan Polres Batu yang Tepergok Selingkuh, Sudah Jadi Tersangka |
|
|---|
| Sosok Sri Yuliana Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Diduga Juga Jual Anak Kandung dan Adiknya |
|
|---|
| Sosok Vita Amalia, ASN Bengkulu Viral Injak Alquran, Usai Dipecat Kini Beri Pengakuan Mengejutkan |
|
|---|
| Sosok Haris Fadila, Korban Pengeroyokan yang Jadi Tersangka, saat Kejadian Lagi Bawa Istri Hamil |
|
|---|
| Sosok Nurul Damayana, Crazy Rich Makassar yang Beri Hadiah Umrah ke Bilqis Bocah Korban Penculikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ASN-di-Pemkab-Kepahiang-Provinsi-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.