Penculikan Anak
Kronologi Lengkap Penculikan Bocah di Makassar Ditemukan di Jambi, Dua Kali Dijual
Meski anaknya diculik selama 6 hari bahkan dua kali dijual, Dwi Nurmas (34) ngaku sudah memaafkan empat pelaku penculikan Bilqis (4).
Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F
Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.
Baca juga: Dulu Tangani Kasus Ijazah Jokowi Kini Irjen Djuhandhani Rahardjo Sukses Ungkap Penculikan Bilqis
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
Bilqis Trauma Healing di Puspaga Makassar
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menyiapkan layanan konseling untuk Bilqis, bocah korban penculikan dan perdagangan manusia.
Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan berkunjung ke rumah Bilqis, Selasa (11/11/2025).
Bilqis akan menjalani trauma healing di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), layanan konseling bagi anak dan keluarga dengan pendampingan psikolog dan psikiater profesional.
Pendampingan dilakukan bertahap sesuai hasil asesmen psikologis.
| Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Viral Kabar Penculikan Anak di Malalayang Manado |
|
|---|
| Penculikan Anak Terjadi, Korbannya Bocah Kelas 5 SD, Begini Modus Pelaku |
|
|---|
| Sosok Iptu Fifin, Polwan yang Bongkar Kasus Penculikan Bocah di Palembang |
|
|---|
| Bocah 4 Tahun Diculik saat Sedang Main di Depan rumahnya, Aksi Penculik Terekam CCTV |
|
|---|
| Siswi SDN 2 Birobuli Diculik di Depan Sekolah, Ditemukan di Kelurahan Petobo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TIM-GABUNGAN-Tim-gabungan-dipimpin-oleh-Kasat-Reskrim-Polrestabes-MakassarLI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.