Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nasib GP Anggota DPRD Blitar dan NW Polwan Polres Batu yang Tepergok Selingkuh, Sudah Jadi Tersangka

Update kasus dugaan perselingkuhan antara Anggota DPRD Kota Blitar Jatim berinisial GP dengan Polwan Polres Blitar Kota

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
SELINGKUH: Ilustrasi perselingkuhan. Nasib anggota DPRD Blitas dan Polwan Polres Batu yang selingkuh 
Ringkasan Berita:1.Proses terhadap kasus perselingkuhan antara GP seorang anggota DPRD Kota Blitar dan NW Polwan anggota Polres Batu terus berjalan.
 
2.Sementara pasangannya, Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025).
 
3.Status tersangka yang disandang anggota DPRD Kota Blitar, GP yang diduga selingkuh dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW telah diketahui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Proses terhadap kasus perselingkuhan antara GP seorang anggota DPRD Kota Blitar dan NW Polwan anggota Polres Batu terus berjalan.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski tidak bersamaan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan.

Baca juga: Sosok AW, Suami Anggota DPRD yang Pukuli Guru karena Tak Terima HP Adiknya Disita Pihak Sekolah

Perselingkuhan keduanya menjadi viral di media sosial.

Pun anggota DPRD tersebut bakal diproses oleh BK DPRD Kota Blitar, namun masih menunggu surat polisi.

Badan Kehormatan DPRD atau yang akrab disebut BK memiliki kewenangan untuk menjaga marwah DPRD di internal mereka.

BK menjadi semacam palang pintu jika memang ada anggota yang melenceng dari tindakan sehari-hari.

Di badan inilah berbagai sanksi akan digodok untuk memberikan peringatan kepada anggota supaya tetap berjalan di atas ring yang benar.

Update kasus dugaan perselingkuhan di sebuah Hotel kawasan Batu antara Anggota DPRD Kota Blitar Jatim berinisial GP dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW.

Polres Batu akhirnya menetapkan status tersangka pada Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP. 

Sementara pasangannya, Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025).

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan penetapan status tersangka ini setelah GP yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut Huda menjelaskan, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. 

Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP, hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu. 

Sama-Sama Tersangka, Tapi Tidak Ditahan, Kenapa?

“Meski saat terlapor I (NW,red) diamankan, terlapor II (GP,red) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dengan demikian NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu.

Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.

Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. 

Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Saat diamankan NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya

DPRD Blitar Tunggu Surat Polisi

Status tersangka yang disandang anggota DPRD Kota Blitar, GP yang diduga selingkuh dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW telah diketahui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.

Nantinya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang disertai penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu.

Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman mengatakan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka GP oleh Polres Batu 

"Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya," kata Aris dihubungi Selasa (11/11/2025).

Dikatakannya, setelah BK melakukan konfrontasi terkait kasus itu, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved