Balik Nama STNK
Cara Mudah Balik Nama Kendaraan, Berikut 12 Langkah dan Tujuh Syaratnya
Informasi mengenai cara balik nama kendaraan bermotor ini penting untuk Anda ketahui agar kepemilikannya dilepas penuh.
Ringkasan Berita:1.Proses balik nama kendaraan bermotor tersebut biasanya dilakukan ketika Anda baru saja membeli motor atau mobil bekas dari pemilik sebelumnya.2.Artinya, Anda tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang STNK kendaraan.3.Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Membeli kendaraan bekas biasanya membutuhkan proses balik nama.
Agar surat-surat kendaraan yang dimiliki menjadi nama pembeli.
Sebenarnya cukup mudah untuk melakukan balik nama kendaraan.
Baca juga: Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut 11 Syaratnya
Setidaknya ada 12 langkah untuk melakukan pengurusan balik nama.
Selain itu ada sekitar 7 syarat yang harus di penuhi.
Balik Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Balik nama harus dilakukan oleh pemilik baru agar mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB.
Proses balik nama kendaraan dapat segera dilakukan setelah proses penyerahan kepemilikan kendaraan, tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.
Pengajuan balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Proses balik nama kendaraan bermotor tersebut biasanya dilakukan ketika Anda baru saja membeli motor atau mobil bekas dari pemilik sebelumnya.
Informasi mengenai cara balik nama kendaraan bermotor ini penting untuk Anda ketahui agar kepemilikannya dilepas penuh.
Artinya, Anda tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang STNK kendaraan.
Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut adalah syarat dan prosedur balik nama kendaraan bermotor.
Syarat balik nama kendaraan bermotor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jual-beli-BPKB-dan-STNK-palsu-KOMPASComSRI-LESTARI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.