Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Balik Nama STNK

Cara Mudah Urus Balik Nama STNK Kendaraan Bekas, Berikut 5 Syaratnya

Proses balik nama kendaraan dapat segera dilakukan setelah proses penyerahan kepemilikan kendaraan, tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.

Editor: Alpen Martinus
otomania via kompas
STNK: Ilustrasi STNK. Cara mudah balik nama kendaraan. 

Ringkasan Berita:1.Balik nama harus dilakukan oleh pemilik baru agar mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB.
 
2.Proses balik nama kendaraan dapat segera dilakukan setelah proses penyerahan kepemilikan kendaraan, tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.
 
3.Dengan aturan ini, biaya balik nama jadi lebih ringan karena pemilik kendaraan tidak lagi dibebankan pungutan BBNKB-II.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Usai membeli kendaraan bekas, biasanya yang dilakukan adalah balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Agar sah kepemilikan kendaraan bekas yang dibeli. 

Proses balik nama STNK cukup mudah dilakukan.

Baca juga: Segini Biaya untuk Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Balik Nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. 

Balik nama harus dilakukan oleh pemilik baru agar mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB.

Proses balik nama kendaraan dapat segera dilakukan setelah proses penyerahan kepemilikan kendaraan, tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.

Proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bekas kini semakin mudah setelah pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap II (BBNKB-II) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dengan aturan ini, biaya balik nama jadi lebih ringan karena pemilik kendaraan tidak lagi dibebankan pungutan BBNKB-II.

Meski demikian, masyarakat tetap harus menyiapkan biaya untuk beberapa komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, biaya mutasi jika lintas daerah, serta cek fisik kendaraan.

Syarat Urus Balik Nama STNK Mobil Bekas:

1. Identitas Diri Pemilik Baru

Perorangan: Fotokopi KTP pemilik baru. Jika diwakilkan, wajib membawa surat kuasa bermeterai.

Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian perusahaan, surat domisili, serta surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan dan diberi cap perusahaan.

Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD: Surat tugas atau surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan dan diberi cap instansi.

2. STNK asli

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved