Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Eks Kabareskrim Polri Tanggapi soal Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka: Buktikan Dulu Ijazahnya Asli
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri akan melibatkan para ahli dalam gelar perkara ini berasal dari ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi h
Ringkasan Berita:
- Polemik tudingan ijazah palsu Roy Suryo Cs terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo
- Sebanyak 8 orang termasuk Roy Suryo Ditetapkan sebagai tersangka
- Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji tanggapi penetapan tersangka Roy Suryo Cs
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal polemik tuduhan Ijazah palsu oleh Roy Suryo Cs terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus mendapat perhatian.
Roy Suryo Cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait hal tersebut banyak mendapat tanggapan, salah satunya yakni mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Susno Duadji, memberikan tanggapan mengenai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Tiga dari delapan tersangka tersebut adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Penetapan tersangka muncul setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Adapun Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut, para ahli yang dilibatkan dalam gelar perkara ini berasal dari ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Lalu, dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum serta dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik," ungkap Asep, Jumat.
"Selain itu, penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan dari Pusulabfor Polri dalam aspek analog dan digital," tambahnya.
Delapan Tersangka, Dua Klaster
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terlapor-Mantan-Menteri-Pemuda-dan-Olahraga-Menpora-Roy-Suryo-di-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.