Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota TNI Tewas

Baru Terungkap Pelda Christian Ayah Prada Lucky Ternyata Sudah buat Pelanggaran Disiplin Sejak 2018

Christian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky, prajurit TNI yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah parajurit lain.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Medan
ANGGOTA TNI TEWAS - Keluarga Prada Lucky Namo. Kabar terbaru, Pelda Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo kini diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait pelanggaran disiplin prajurit. 
Ringkasan Berita:
  • Nama Pelda Christian Namo saat ini sedang jadi perbincangan publik setelah dikabarkan diduga melanggar hukum disiplin keprajuritan.
  • Pelda Christian Namo adalah ayah dari Prada Lucky Namo prajurit TNI yang meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit tersebut sejak Sabtu (2/8/2025).
  • Pelda Christian Namo kabarnya telah melakukan pelanggaran sejak 2018.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta mengejutkan datang dari keluarga Prada Lucky Namo.

Prada Lucky Namo adalah anggota TNI yang tewas usai dianiaya oleh seniornya.

Sekujur tubuh Prada Lucky Namo tak hanya ditemukan lebam saja.

Bahkan ada banyak luka sayat yang tampak jelas di tubuh anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo, NTT.

Prada Lucky Namo merupakan anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit tersebut sejak Sabtu (2/8/2025). 

Kini fakta terbaru soal Prada Lucky Namo terungkap.

Ayahnya, Pelda Christian Namo dikabarkan tengah tersandung kasus dugaan pelanggaran hukum disiplin keprajuritan.

Bahkan pelanggaran itu telah dilakukan Pelda Christian Namo sejak 2018 silam.

Pelda adalah singkatan dari Pembantu Letnan Dua, sebuah pangkat di kalangan Bintara Tinggi dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sebelumnya juga dikenal sebagai pangkat di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebelum diganti dengan Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA).

Pangkat Pelda berada di bawah Pembantu Letnan Satu (Peltu) dan di atas Sersan Mayor (Serma). 

Pelda Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo kini diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait pelanggaran disiplin prajurit.

ANGGOTA TNI TEWAS - Keluarga Prada Lucky Namo. Kabar terbaru, Pelda Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo kini diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait pelanggaran disiplin prajurit.
ANGGOTA TNI TEWAS - Keluarga Prada Lucky Namo. Kabar terbaru, Pelda Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo kini diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait pelanggaran disiplin prajurit. (Tribun Medan)

Hidup Bersama Wanita Tanpa Ikatan yang Sah

Pelda Christian sebelumnya dilaporkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu (5/11/2025) atas dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Bahkan keduanya kini telah memiliki dua anak.

Christian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky, prajurit TNI yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah parajurit lain.

"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025).

Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. 

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Langgar Pasal 103 KUHPM 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. 

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. 

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 

Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.

Tentang Pasal 103 KUHPM

Pasal 103 KUHPM mengatur tentang kejahatan militer berupa ketidaktaatan terhadap perintah dinas, dengan ancaman pidana yang meningkat dalam kondisi perang atau jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Bunyi Pasal 103 KUHPM

  1. Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan. 
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun. 
  3. Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua di dua-kalikan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti:
      • tetap melanjutkan ketidaktaatan setelah secara tegas diperintahkan untuk menaati;
      • dalam waktu kurang dari lima tahun sejak pernah dijatuhi pidana karena kejahatan yang sama;
      • dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai bagian dari persekongkolan jahat;
      • sambil menghasut militer lainnya;
      • melakukan kejahatan itu dalam suatu pertempuran dengan musuh. 
  4. Jika kejahatan tersebut dilakukan dalam dua atau lebih kondisi seperti ayat (3) nomor 1 s.d. 5, maka maksimum ancaman pidana ditambah dengan setengahnya. 
  5. Apabila perintah itu mengenai gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya laut/udara secara seketika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau sementara maksimum dua puluh tahun. 

Proses Hukum Kasus Kematian Prada Lucky Transparan

Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kematian putranya.

Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.

Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.

Ia juga menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.

"Jadi tidak benar kalau ada bilang, ayahandanya, Pelda Christian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan juga sudah saya panggil bahwa sekarang prosesnya ada di oditur militer, peradilan militer," ujar Hendro.

"Karena kita dari Korem tidak bisa mengintervensi. Berkas dari penyidik sudah disampaikan ke oditur militer. Sebagai pimpinan wilayah saya menekankan kepada seluruh komandan agar selalu memberikan jam komandan kepada satuannya agar hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Ia juga meminta media massa selektif dalam memberitakan terkait kasus tersebut.

Hal itu agar tidak muncul perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya memohon kepada media agar lebih selektif dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III Kupang," ujarnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved