Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Sosok JJM, Warga Tompaso Pelaku Penikaman di Minahasa Sulut, Korban Ditikam karena Masalah Ini

Insiden berdarah itu bermula ketika pelaku dan rekannya, RP, dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras di sebuah pesta pernikahan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Polres Minahasa
PENIKAMAN DI MINAHASA: Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus pelaku berinisial JJM (34), warga Desa Toure Dua, Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa, Sulut, pada Rabu (29/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Insiden berdarah itu bermula ketika pelaku dan rekannya, RP, dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras di sebuah pesta pernikahan. 

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta. (TribunManado.co.id/Ren/Ind)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved