Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Sosok JJM, Warga Tompaso Pelaku Penikaman di Minahasa Sulut, Korban Ditikam karena Masalah Ini

Insiden berdarah itu bermula ketika pelaku dan rekannya, RP, dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras di sebuah pesta pernikahan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Polres Minahasa
PENIKAMAN DI MINAHASA: Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus pelaku berinisial JJM (34), warga Desa Toure Dua, Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa, Sulut, pada Rabu (29/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Insiden berdarah itu bermula ketika pelaku dan rekannya, RP, dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras di sebuah pesta pernikahan. 

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Rencana JJM untuk melarikan diri ke Kota Bitung akhirnya digagalkan setelah tim menemukan dan mengamankannya di rumahnya di Desa Toure Dua.

Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Katim.

Tentang Penganiayaan

Dikutip dari Hukumonline, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved