Penikaman di Minahasa
Sosok JJM, Warga Tompaso Pelaku Penikaman di Minahasa Sulut, Korban Ditikam karena Masalah Ini
Insiden berdarah itu bermula ketika pelaku dan rekannya, RP, dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras di sebuah pesta pernikahan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Rencana JJM untuk melarikan diri ke Kota Bitung akhirnya digagalkan setelah tim menemukan dan mengamankannya di rumahnya di Desa Toure Dua.
Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Katim.
Tentang Penganiayaan
Dikutip dari Hukumonline, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
| Penikaman di Tumpaan Minahasa Sulut, Berawal Mabuk di Pesta Pernikahan, Pelaku Akhirnya Ditangkap | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tim-II-Resmob-Polres-Minahasa-berhasil-meringkus-pelaku-berinisial-JJM.jpg)  | 
|---|
| Kronologi Penikaman di Remboken Minahasa Sulut, Remaja Tikam Korban, Berawal Berkelahi di Ultah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-seorang-remaja-berinisial-AD-17-warga-Kelurahan-Sendangan.jpg)  | 
|---|
| Penikaman di Remboken Minahasa Sulawesi Utara, Korban Ditikam Pelaku di Acara Pesta Ulang Tahun | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-seorang-remaja-berinisial-AD-warga-Kelurahan-Sendangan.jpg)  | 
|---|
| Terungkap Awal Mula Pria Asal Pulutan Minahasa Dianiaya dengan Sajam, Sempat Adu Mulut | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dok-Polres-MinahasaGHJGHJYUI789789JKK.jpg)  | 
|---|
| 5 Fakta Penikaman di Remboken Minahasa Sulut, Korban Tewas Ditikam di Rumah Pelaku, Motif Terungkap | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Fakta-kasus-penikaman-hingga-tewas-di-Desa-Kasuratan-Minahasa-Sulut.jpg)  | 
|---|

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tim-II-Resmob-Polres-Minahasa-berhasil-meringkus-pelaku-berinisial-JJM-34.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Penampilan-terbaru-David-Ozora-yang-dulu-viral-dianiaya-Mario-Dandy.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-wilayah-yang-berpotensi-dilanda-hujan-lebat-pada-besok-Senin-27-Oktober-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Mantan-kepala-daerah-Dharmasraya-berinisial-AG-memberikan-klarifikasi-setelah-diamankan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Istri-Kades-Rengasjajar-Kecamatan-Cigudeg-Kabupaten-Bogor-pamer-uang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Detik-detik-Muhammad-Reza-27-kepala-SPPG-MBG-dihajar-oleh-Wabup.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.