Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota TNI Tewas

Akhirnya Terungkap Ternyata Ada Alur Cerita yang Sengaja Dibuat Senior TNI untuk Siksa Prada Lucky

Dalam pemeriksaannya, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada perilaku penyimpangan Prada Lucky seperti yang diklaim para terdakwa.

Editor: Indry Panigoro
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TNI TEWAS DIANIAYA - Kolase foto Prada Lucky namo dan wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo 

Alasan para terdakwa yang menyebut isu LGBT sebagai pemicu penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo terbantahkan dalam persidangan.

Oditur Militer menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak terbukti secara hukum.

Dalam pemeriksaannya, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada perilaku penyimpangan seperti yang diklaim para terdakwa.

Menurut Oditur, para terdakwa baru mengenal Prada Lucky selama kurang lebih satu bulan setengah sehingga sangat tidak masuk akal menjadikan isu LGBT sebagai alasan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Mereka saja baru kenal satu bulan setengah. Bagaimana kita bisa mengatakan seseorang memiliki penyimpangan seperti itu, karena hal tersebut perlu pendalaman,” ujar Oditur di hadapan majelis hakim.

Oditur menambahkan, narasi soal LGBT yang selama ini mencuat hanyalah “alur cerita” yang dibuat oleh para terdakwa untuk membenarkan tindakan penganiayaan, termasuk pemukulan dan pencambukan terhadap Prada Lucky.

Persidangan yang berlangsung terbuka itu dipadati keluarga dan kerabat korban. 

Ayah almarhum, Serma Kristian Namo, yang hadir sebagai saksi, turut meminta para terdakwa menghadirkan alat bukti atas tuduhan tersebut. 

Dengan terbantahnya tuduhan tersebut, Oditur menilai perkara ini harus dipandang sebagai kasus penganiayaan fatal yang dilakukan senior kepada junior, tanpa dalih apapun.

Keluarga korban sejak awal menolak keras tuduhan LGBT yang dikaitkan dengan Prada Lucky. Mereka berharap pernyataan resmi Oditur ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. 

PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo
PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Awal Mula Sampai Prada Lucky Namo Disiksa Seniornya

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online. Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. 

Prada Lucky Namo terindikasi melakukan penyimpangan seksual. Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3. Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut. 

"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved