Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Akhirnya Terungkap Alasan Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun dari Negara, Luasnya 8.000 Meter Persegi

Jokowi dalam pernyataan terbarunya mengaku ogah menempati rumah pemberian dari negara itu.

Editor: Indry Panigoro
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudi/KOMPAS.com/Romensy Augustino
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi (KANAN) saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jumat (6/6/2026). Rumah hadiah untuk Jokowi (KIRI) masih ditutupi seng, Selasa (21/10/2025). Progres pembangunan masih berlangsung dan hampir rampung. Jokowi masih menolak menempati sehingga akan beralih fungsi, hunian lama tetap di hati. 

Lahan tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.

Aturan Rumah Pensiun Mantan Presiden

Aturan pemberian rumah pensiun untuk kepala negara diatur dalam tiga peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor /Pmk.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/ Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail terkait pemberian rumah pensiun mulai pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kriterianya.

Berikut poin-poin aturannya:

  • Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi: 

a. berada di wilayah Republik Indonesia; 

b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan  jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang tata ruang;

c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta  keluarga; dan 

d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil  Presiden beserta keluarga. 

  • Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut: 

a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau

b.paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana  dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar  Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  • Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara: 

a. total nilai tanah; 

b. total nilai bangunan; dan 

c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan  Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang  ditanggung oleh Negara. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Solo

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved