Berita Nasional
Akhirnya Terungkap Alasan Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun dari Negara, Luasnya 8.000 Meter Persegi
Jokowi dalam pernyataan terbarunya mengaku ogah menempati rumah pemberian dari negara itu.
Lahan tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.
Aturan Rumah Pensiun Mantan Presiden
Aturan pemberian rumah pensiun untuk kepala negara diatur dalam tiga peraturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /Pmk.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/ Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail terkait pemberian rumah pensiun mulai pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kriterianya.
Berikut poin-poin aturannya:
- Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
- Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b.paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:
a. total nilai tanah;
b. total nilai bangunan; dan
c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang ditanggung oleh Negara.
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo
(*/ Tribun-medan.com)
Sumber: Tribunnews
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Menkeu Purbaya Berani Ceplas-ceplos dan Kritik Pejabat, Ternyata Diperintahkan Langsung Presiden |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap! Gaya Koboi Menkeu Purbaya Ternyata Atas Arahan Langsung oleh Sosok Ini |
|
|---|
| Coretax Akan Dirombak, Menkeu Purbaya Gaet Hacker Lokal Demi Keamanan Pajak Nasional |
|
|---|
| Baru Terungkap Alasan Kenapa Jokowi Bukan Satu-satunya yang Bertanggung Jawab Utang Whoosh Rp 116 T |
|
|---|
| Daftar 15 Pemda yang Memiliki Simpanan Uang di Bank Terbanyak: Jakarta Terkaya, Talaud Rp2,6 Triliun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.