Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Cukai Rokok Batal Naik 2026, Ini Alasan Utamanya

Dengan tarif cukai yang tidak naik, maka kata Sudarto hal ini berdampak pada penghasilan yang lebih terlindungi

Editor: Alpen Martinus
kompas.com
ROKOK: Ilustrasi rokok. Menkeu tak jadi naikkan cukai rokok 

Ringkasan Berita:1.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026.
 
2.Dengan tarif cukai yang tidak naik, maka kata Sudarto hal ini berdampak pada penghasilan yang lebih terlindungi .
 
3.Kebijakan itu sesuai dengan hasil penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Minggu lalu.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk industri hasil tembakau di Indonesia.

Pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026.

Harga eceran resmi (HER) atau harga jual, juga dikenal sebagai harga eceran yang disarankan adalah harga yang disarankan bagi pengecer saat menjual sebuah produk.

Baca juga: Kementerian Ini Jadi Target Berikut Pemotongan Anggaran Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Setelah MBG

Harga ini ditentukan oleh produsen. Tujuannya adalah untuk membantu menstandarkan harga di berbagai lokasi.

Beberapa toko akan selalu menjual sesuai harga yang disarankan ini, atau bahkan di bawahnya. Namun, ada juga yang melakukannya hanya ketika barang tersebut sedang diobral.

Ini juga menjadi kabar gembira bagi serikat buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan keputusan ini memberi rasa aman bagi para buruh yang selama ini dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai terlalu tinggi selama beberapa tahun belakangan. 

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Pak Menteri Keuangan atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2026. Kebijakan ini memberi rasa aman bagi para pekerja yang selama ini selalu dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Sudarto menegaskan bahwa dampak kenaikan cukai selama ini paling dirasakan oleh buruh linting dan pekerja pabrik sebagai kelompok yang paling rentan kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

“Dengan adanya kepastian ini, mereka bisa sedikit bernapas lega,” ujarnya.

Menurutnya keputusan ini tidak hanya berdampak pada pekerja pabrik, tapi juga menyentuh jutaan keluarga yang bergantung pada sektor industri ini, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga pedagang kecil.

Dengan tarif cukai yang tidak naik, maka kata Sudarto hal ini berdampak pada penghasilan yang lebih terlindungi .

“Bagi kami, keputusan ini sangat penting karena industri tembakau melibatkan jutaan keluarga dari hulu hingga hilir. Bukan hanya buruh pabrik, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, hingga pedagang kecil yang kehidupannya bergantung pada sektor ini," ujarnya.

Ia kemudian menyoroti pentingnya stabilitas tenaga kerja di sektor ini. Keputusan Menkeu menurutnya bukan hanya berpengaruh bagi orang - orang kecil, tapi juga kepastian nafkah untuk keluarga di rumah.

“Bagi orang-orang kecil yang hidup dari sektor ini, keputusan Pak Menkeu bukan hanya soal angka, tetapi soal kepastian nafkah yang bisa mereka bawa pulang untuk keluarganya,” tutur Sudarto.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved