Utang BLBI
Mahfud MD Peringatkan Menkeu Purbaya, Rp 95 T Hilang Jika Pemerintah Hentikan Penagihan Utang BLBI
Purbaya diketahui berencana membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk Mahfud MD
Ringkasan Berita:
- Eks Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan potensi hilangnya Rp95 triliun dana negara jika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar menghentikan penagihan utang BLBI dan membubarkan Satgas BLBI.
- Mahfud menegaskan, uang tersebut merupakan utang sah para debitur dan obligor yang wajib dikembalikan kepada negara.
- Menurut Mahfud, menghentikan penagihan akan menimbulkan masalah hukum dan keuangan karena utang itu masih tercatat di BPK RI dan menjadi amanat Pansus DPR RI untuk ditagih.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan peringatan keras soal rencana penghentian penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menilai, langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membubarkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun.
Mahfud mengungkapkan, selama masa kerja Satgas BLBI, negara telah berhasil memulihkan Rp41 triliun dalam bentuk aset dan dana dari total kewajiban para debitur serta obligor sebesar Rp141 triliun.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tak Gentar Hadapi Luhut dan Bahlil
Namun, jika penagihan dihentikan saat ini, sisa potensi pengembalian sebesar Rp95 triliun bisa lenyap begitu saja tanpa kejelasan.
Satgas BLBI sebelumnya dibentuk oleh Mahfud pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan misi menelusuri dan menagih aset para obligor BLBI yang sempat menguap pascakrisis ekonomi 1998.
Kini, rencana penghentian penagihan kembali memunculkan perdebatan besar soal komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekonomi dan mengembalikan uang rakyat.
Mahfud mengatakan, sejauh ini, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana dan aset Rp 41 triliun dari total utang para debitur dan obligor ke negara sebesar Rp 141 triliun.
“Nah, ini Rp 141 (triliun) sudah terkumpul Rp 41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dollar, bisa (masih) Rp 95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” ujar Mahfud, sebagaimana dikutip dari siniar di kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).
Mahfud menegaskan, uang Rp 95 triliun yang sampai saat ini belum dikembalikan para debitur dan obligor ke negara merupakan utang.
Pemerintah tidak bisa mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang telah menikmati kucuran dana itu begitu saja.
Jumlah itu, kata Mahfud, bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang dikejar Purbaya senilai Rp 60 triliun.
“Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” tegas Mahfud.
Mahfud mengingatkan, jika Purbaya memutuskan menghentikan penagihan utang BLBI, hal itu akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara.
“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.
Menurut Purbaya, kinerja Satgas BLBI tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.
Ia menilai, kinerja mereka tidak sebanding dengan keributan yang dibuat.
"Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi, saya sih melihatnya sudah lama, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujar Purbaya, saat media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Utang BLBI Masih Membebani Negara
Dua dekade lebih berlalu sejak krisis ekonomi 1998, namun utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menjadi beban panjang bagi keuangan negara.
Program yang awalnya bertujuan menyelamatkan perbankan nasional di masa krisis itu, kini menyisakan jejak utang dan aset bermasalah bernilai ratusan triliun rupiah.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terus berupaya menagih dan menertibkan aset-aset obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban.
Dari catatan terakhir, total nilai hak tagih negara dari kasus BLBI mencapai lebih dari Rp110 triliun, yang sebagian besar masih dalam proses pengembalian maupun penyelesaian hukum.
Satgas BLBI telah melakukan berbagai langkah tegas, mulai dari penyitaan aset tanah dan bangunan, pemblokiran aset perusahaan, hingga gugatan perdata terhadap pihak yang tidak kooperatif.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan uang negara dapat kembali, sekaligus menjadi pelajaran agar krisis keuangan serupa tidak terulang.
Meski sejumlah obligor telah mengembalikan sebagian dana, perjalanan menyelesaikan utang BLBI masih panjang.
Pemerintah menegaskan, tidak ada kata kompromi dalam penegakan hukum dan pengembalian aset yang menjadi hak negara.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Detik-Detik Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Dugaan Kasus Perdagangan Orang 3 Remaja Manado |
|
|---|
| Fakta-Fakta Kebakaran Rumah di Tongkaina Manado Sulut: Korban Rugi Puluhan Juta |
|
|---|
| Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Remaja Manado ke Maluku Utara untuk Kerja LC |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, 2 Perempuan Tewas, Bus Kecepatan Tinggi Oleng Tabrak 2 Pemotor |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Mahfud-MD-Peringatkan-Menkeu-Purbaya-Rp-95-T-Hilang-Jika-Pemerintah-Hentikan-Penagihan-Utang-BLBI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.