Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Sosok Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU, Rugikan Negara Rp 1,3 T

Halim Kalla juga pernah menduduki kursi anggota DPR periode 2009-2014 dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
KORUPSI - Sosok Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU, Rugikan Negara Rp 1,3 T. Penetapan tersangka itu diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Halim dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut. Ia diduga berperan sebagai Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN), perusahaan yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan PLTU. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan pengusaha Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Penetapan tersangka itu diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Halim dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut. Ia diduga berperan sebagai Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN), perusahaan yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan PLTU.

Selain Halim Kalla, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar, serta dua pihak lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca juga: Sosok Nyai Hajah Chusnul, Istri Pertama Yai Mim yang Terseret Kasus Sahara, Bukan Orang Sembarangan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di dunia usaha nasional. Saat ini, Polri masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam proyek tersebut.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518 atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.

"Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Dalam kasus ini, Kortas Tipidkor telah menetapkan empat tersangka. Pertama adalah Halim Kalla yang diketahui juga merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Kemudian eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.

Cahyono menjelaskan, ada dugaan permufakatan di antara para tersangka untuk mengatur proyek PLTU 1 Kalbar tersebut.

Lantas, siapakah Halim Kalla yang terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar? Berikut profilnya:

Profil Halim Kalla

Halim Kalla merupakan pengusaha yang lahir pada 1 Oktober 1957 di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.

Namanya dikenal sebagai pengusaha yang piawai membaca peluang pasar.

Pada 2006, Halim Kalla merupakan pelaku usaha pertama di Indonesia yang memperkenalkan Digital Cinema System (DCS), teknologi yang merevolusi pembuatan, distribusi, dan penayangan film di bioskop.

Halim Kalla juga pernah menduduki kursi anggota DPR periode 2009-2014 dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II.

Selain itu, Halim Kalla dikenal sebagai pengusaha dunia energi dan properti, termasuk dikenal melalui inovasinya di bidang kendaraan listrik lewat perusahaan Haka Auto.

Ia memperkenalkan tiga model kendaraan listrik prototipe bernama Smuth, Erolis, dan Trolis, yang digadang-gadang sebagai karya membanggakan untuk Indonesia.

Kasus PLTU 1 Kalbar

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) terjadi pada periode 2008 hingga 2018.

"Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," kata Cahyono.

"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus. Akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," sambungnya.

Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021, tetapi diambil alih oleh Kortas Tipidkor pada Mei 2024 dan menetapkan empat orang tersangka pada 3 Oktober 2025.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan kepada Halim Kalla dan kawan-kawan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved