Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Daftar Lengkap Tarif Resmi Pembuatan SIM C, CI, dan CII per Oktober 2025, Ini Rinciannya

Tarif ini berlaku untuk seluruh golongan SIM sepeda motor, baik bagi pemohon baru maupun perpanjangan.

Tayang:
KOMPAS.com
SIM C - Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C dan turunannya, yakni SIM CI dan SIM CII, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. 

Dengan mengetahui informasi ini, calon pemohon dapat mempersiapkan dokumen dan biaya secara tepat sebelum mengajukan pembuatan SIM C di Satpas terdekat.

Biaya Bikin SIM Baru Per Januari 2025

Aturan mengenai biaya pembuatan SIM terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

  • SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
  • SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
  • SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan

Namun, perlu menjadi catatan bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.

Biaya Perpanjangan SIM Per Januari 2025

Jika di atas kita sudah mengetahui biaya pembuatan SIM baru, lantas berapakah biaya perpanjangannya?

Masih dikutip dari aturan yang sama, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Januari 2025.

  • SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
  • SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
  • SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved