Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Identitas 2 WNI Tersangka Korupsi Jadi Buronan Interpol, Kini Dicabut Status Kewarganegaraan

Dua warga negara Indonesia kini dicabut status kewarganegaraan mereka di dunia.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout
KORUPSI: Ilustrasi korupsi. Dua tersangka korupsi dicabut kewarganegaraannya 

Pihak Kejagung menilai kebijakan pencabutan paspor merupakan bagian dari strategi hukum untuk menekan ruang gerak para pelaku korupsi kelas kakap.

Adapun pencabutan paspor Jurist Tan dilakukan lebih dulu, tepatnya pada Senin, 4 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan bahwa keputusan tersebut memang berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung.

“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus pada Rabu (13/8/2025).

Hal yang sama juga diberlakukan terhadap Riza Chalid, yang paspornya dicabut bersamaan dengan pencekalan yang diterbitkan oleh Kejagung pada 10 Juli 2025.

Langkah ini diambil agar Riza tidak memiliki kesempatan untuk bepergian ke luar negeri atau bersembunyi di negara lain.

“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” jelas Agus menegaskan.

Dengan begitu, Kejagung kini fokus melacak keberadaan keduanya di luar negeri, sementara status stateless membuat mereka kian terpojok dan sulit bergerak bebas.

Kasus yang Menjerat Riza Chalid dan Jurist Tan

Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ia terseret dalam perkara tata kelola minyak mentah, di mana dirinya diduga bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.

Sementara itu, Jurist Tan juga memilih tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

Kasus yang membelitnya terkait proyek pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Sebagai langkah lanjutan, Kejagung telah mengajukan permintaan penerbitan red notice ke Interpol pada Agustus lalu.

Jika permintaan itu dikabulkan, kedua buronan tersebut akan masuk dalam daftar pencarian internasional.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved