Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Identitas 2 WNI Tersangka Korupsi Jadi Buronan Interpol, Kini Dicabut Status Kewarganegaraan

Dua warga negara Indonesia kini dicabut status kewarganegaraan mereka di dunia.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout
KORUPSI: Ilustrasi korupsi. Dua tersangka korupsi dicabut kewarganegaraannya 

Meskipun lokasi Jurist Tan sudah diketahui, pihak kepolisian masih menahan diri untuk mengungkap detailnya ke publik. 

"Kita update nanti," tambah Untung singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini. 

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni: 

Mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan (JT). 

Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). 

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL). 

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW). 

Peran Jurist Tan dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019. 

Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome. 

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK. 

Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek. Ia ditugaskan membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook. 

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020. 

Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasilnya menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. 

Sebagai staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat internal tersebut. 

Hingga Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia. 

(TribunNewsmaker.com/ Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved