Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Identitas 2 WNI Tersangka Korupsi Jadi Buronan Interpol, Kini Dicabut Status Kewarganegaraan

Dua warga negara Indonesia kini dicabut status kewarganegaraan mereka di dunia.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout
KORUPSI: Ilustrasi korupsi. Dua tersangka korupsi dicabut kewarganegaraannya 

Red notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada negara-negara anggota Interpol untuk membantu melacak, menangkap, dan menyerahkan buronan kepada negara peminta, dalam hal ini Indonesia.

Langkah Kejagung mencabut paspor dua buronan besar, Riza Chalid dan Jurist Tan, menurut saya merupakan strategi hukum yang cerdas sekaligus tegas.

Dengan status stateless, ruang gerak keduanya akan semakin terbatas.

Mereka tak lagi memiliki dokumen resmi untuk keluar masuk negara, sehingga peluang bersembunyi pun semakin kecil.

Namun, di sisi lain, keputusan ini juga membuka pertanyaan: apakah pencabutan paspor saja cukup untuk memastikan keduanya segera kembali ke Indonesia? Fakta bahwa keduanya masih berada di luar negeri menunjukkan ada tantangan besar dalam penegakan hukum lintas negara.

Di sinilah peran red notice Interpol sangat krusial, karena kerja sama internasional menjadi kunci keberhasilan.

Kedua kasus yang menjerat Riza Chalid dan Jurist Tan bukan perkara sepele. 

Dari tata kelola minyak mentah hingga pengadaan laptop untuk pelajar di wilayah 3T, semua terkait dengan kepentingan publik.

Artinya, publik tentu berharap kasus ini bisa segera dituntaskan agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan.

Bagi saya, pencabutan paspor hanyalah permulaan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara konsisten mengeksekusi langkah-langkah berikutnya, hingga kedua buronan tersebut benar-benar bisa diadili di tanah air.

Lokasi Buronan Jurist Tan

Kepolisian kini telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI. 

Jurist Tan menjadi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. 

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Jurist Tan termasuk salah satu tersangka yang sedang berproses hukum. 

"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, Senin (22/9/2025). 

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved