Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak Kendaraan

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Tapi Penuhi Syarat Ini

Pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan,

Editor: Alpen Martinus
Grid.ID/Octa Saputra
PAJAK: Ilustrasi STNK. Pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan asal penuhi syarat administrasi. 

KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik kendaraan
Fotokopi KTP penerima kuasa (orang yang mewakili)
STNK asli
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

2. Untuk Perpanjangan STNK Lima Tahunan

KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK
Surat kuasa bermaterai
Fotokopi KTP penerima kuasa
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kemudian, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan yang diwakilkan melalui kantor Samsat, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti sesuai prosedur resmi.

Cara Memperpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat

 Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap STNK dan BPKB yang sesuai dengan nama pemilik pada KTP.
Lakukan cek fisik kendaraan, meliputi pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
Setelah itu, dilakukan pendaftaran dan verifikasi ulang identitas kendaraan berdasarkan KTP, STNK, BPKB, serta hasil cek fisik.
Petugas akan memasukkan data ke sistem ERI (Electronic Registration and Identification).
Dilanjutkan dengan penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ, kemudian pencetakan SKPD (notice pajak).
Lakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB), BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP.
Terakhir, dilakukan pencetakan STNK dan TNKB, lalu petugas menyerahkan dokumen baru kepada wajib pajak.

Cara Pengesahan STNK Tahunan di Samsat

Datangi kantor Samsat tujuan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi STNK serta mencocokkan nama pemilik dengan KTP.
Data kendaraan akan diperiksa dan dimasukkan ke sistem ERI.
Dilanjutkan dengan penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ sesuai ketentuan.
Lakukan pembayaran kewajiban pajak kendaraan.
Petugas akan mencetak SKPD (notice pajak) sebagai bukti pembayaran.
Tahap terakhir yaitu pengesahan STNK dan penyerahan dokumen kepada pemilik atau penerima kuasa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved