Pajak Kendaraan
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Tapi Penuhi Syarat Ini
Pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkembangnya teknologi saat ini semakin memudahkan seseorang untuk melakukan sesuatu.
satu di antaranya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut.
Baca juga: Daftar Daerah yang Masih Akan Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025
Di Indonesia, pajak ini diurus oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja.
Ternyata saat ini bisa melakukan pembayaran diwakili oleh orang lain.
Kemudahan tersebut diberikan oleh pemerintah, agar pemilik kendaraan bisa tetap mmenuhi kewajibannya.
Namun ada syarat administrasi yang harus mereka penuhi.
Membayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh setiap pemiliknya, hal ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan dan kontribusi dalam pembangunan daerah.
Namun, tidak semua orang memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat.
Maka dari itu, pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan, asalkan memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan.
Prosedur serta syarat untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 61 disebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara manual di kantor Samsat dan secara elektronik melalui layanan Samsat online atau aplikasi Signal.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan:
1. Untuk Pengesahan STNK (Tahunan)
KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik kendaraan
Fotokopi KTP penerima kuasa (orang yang mewakili)
STNK asli
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
2. Untuk Perpanjangan STNK Lima Tahunan
KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK
Surat kuasa bermaterai
Fotokopi KTP penerima kuasa
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kemudian, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan yang diwakilkan melalui kantor Samsat, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti sesuai prosedur resmi.
Cara Memperpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat
Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap STNK dan BPKB yang sesuai dengan nama pemilik pada KTP.
Lakukan cek fisik kendaraan, meliputi pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
Setelah itu, dilakukan pendaftaran dan verifikasi ulang identitas kendaraan berdasarkan KTP, STNK, BPKB, serta hasil cek fisik.
Petugas akan memasukkan data ke sistem ERI (Electronic Registration and Identification).
Dilanjutkan dengan penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ, kemudian pencetakan SKPD (notice pajak).
Lakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB), BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP.
Terakhir, dilakukan pencetakan STNK dan TNKB, lalu petugas menyerahkan dokumen baru kepada wajib pajak.
Cara Pengesahan STNK Tahunan di Samsat
Datangi kantor Samsat tujuan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi STNK serta mencocokkan nama pemilik dengan KTP.
Data kendaraan akan diperiksa dan dimasukkan ke sistem ERI.
Dilanjutkan dengan penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ sesuai ketentuan.
Lakukan pembayaran kewajiban pajak kendaraan.
Petugas akan mencetak SKPD (notice pajak) sebagai bukti pembayaran.
Tahap terakhir yaitu pengesahan STNK dan penyerahan dokumen kepada pemilik atau penerima kuasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Beda Pajak Kendaraan Pribadi dan Dinas, Ada Aturan Masing-masing |
![]() |
---|
Daftar 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 |
![]() |
---|
Mobil Baru Bebas Pajak Mulai Bulan Depan, Ini Penjelasan Lengkap Menko Airlangga |
![]() |
---|
Begini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Secara Online, Bisa Lewat Indomaret atau Alfamart |
![]() |
---|
Jika Benar Pajak Dihapus, Harga Baru Mobil Sedan di Indonesia Turun Drastis, Ini Daftar Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.