Bjorka Ditangkap
Sosok Hacker Bjorka yang Ditangkap Polisi di Minahasa, Ternyata Tak Lulus Sekolah dan Pengangguran
Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam kasus pembobolan 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta nasional.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Publik akhirnya mengetahui siapa sosok di balik akun kontroversial Bjorka yang sempat menghebohkan jagat maya dengan aksi peretasan.
Namun, alih-alih seorang jenius teknologi berpendidikan tinggi, polisi justru mengungkap fakta mengejutkan: pemilik akun tersebut ternyata seorang pemuda pengangguran yang bahkan tidak menamatkan sekolah.
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Direktorat Reserse Siber berhasil menangkap WFT, pria yang diduga kuat sebagai sosok di balik akun media sosial X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Siapa Nama Asli Bjorka Hacker Pembobobol Data Nasabah Bank, Ternyata Orang Manado
Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam kasus pembobolan 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta nasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, WFT berusia 23 tahun dan tercatat sebagai warga Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WFT tidak lulus sekolah menengah dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pengungkapan ini mematahkan bayangan publik tentang sosok Bjorka sebagai peretas profesional berkelas internasional.
Sebaliknya, fakta yang terkuak justru menggambarkan WFT sebagai anak muda yang terseret dalam aktivitas ilegal di dunia maya.
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa WFT memiliki kemampuan dasar teknologi informasi yang ia pelajari secara otodidak melalui internet. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman pidana sesuai UU ITE dan perbankan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan identitas WFT, pemilik akun media sosial X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, yang ditangkap jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Siber atas kasus pembobolan 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta di Indonesia.
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, WFT bukan merupakan seorang ahli information and technology (IT).
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ucap Fian dalam kesempatan yang sama.
“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambah dia.
Beraksi sendiri
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan bahwa WFT beraksi seorang diri di rumahnya tanpa bantuan orang lain saat melancarkan aksinya.
“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” ungkap Herman.
“Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja,” tambah dia.
Berdasarkan hasil penelusuran, WFT menjual data di dark web dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun, itu tergantung dengan kesepakatan pelaku dan pembeli.
Hasil penjualan ini digunakan WFT untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga,” ujar Fian.
Namun, Fian tidak bisa memastikan apakah WFT merupakan Bjorka yang memang sempat menghebohkan Indonesia atau tidak.
“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.
Fian menjelaskan, di dunia siber ada istilah everybody can be anybody. Oleh karena itu, polisi masih mendalami keterkaitannya.
“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau Anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ujar dia.
Penangkapan Bjorka
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT merupakan pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa versi 2020.
“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas dia.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) salah satu bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Peristiwa bermula pada Februari 2025, ketika pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam kesempatan yang sama.
Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.