Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pensiun Anggota DPR

Dinilai Tak Masuk Akal, Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat Warga ke MK: Kerja Hanya Lima Tahun

Gugatan itu menyoroti aturan yang memberi uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI, meski masa jabatan mereka hanya lima tahun.

Istimewa/HO
PENSIUNAN DPR - Rapat Paripurna DPR RI. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.  Dinilai Tak Masuk Akal, Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat Warga ke MK: Kerja Hanya Lima Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hak pensiun anggota DPR kembali menuai sorotan tajam.

Publik mempertanyakan keadilan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, yang memberi uang pensiun seumur hidup bagi wakil rakyat meski masa jabatan mereka hanya lima tahun. 

Kini, aturan itu resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga yang menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal dan membebani rakyat pembayar pajak. 

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Aiptu IWS Nekat Jambret Kalung Pedagang Tomat, Gegara Utang dan Gaya Hidup

Gugatan itu menyoroti aturan yang memberi uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI, meski masa jabatan mereka hanya lima tahun.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.

Para pemohon adalah seorang psikiater bernama Lita Linggayani dan seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin.

Dalam gugatannya, Lita menegaskan keberatan moralnya. Ia mengaku tidak rela pajak yang ia bayarkan justru digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup anggota DPR.

“Mereka hanya bekerja lima tahun, tetapi menikmati pensiun seumur hidup. Itu tidak adil bagi rakyat yang membayar pajak,” tegas Lita.

Gugatan ini pun memicu perhatian publik, mengingat besarnya beban keuangan negara serta isu keadilan sosial yang kembali dipertanyakan.

"Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup dan dapat diwariskan," tulis permohonan tersebut, dikutip dari laman MK, Rabu (1/10/2025).

Atas dasar tersebut, MK diminta mencoret DPR-RI dari lembaga tinggi negara yang mendapatkan hak pensiun.

Misalnya, dalam Pasal 1 Huruf A UU 12 Tahun 1980 hanya memuat lembaga tinggi negara yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, Pasal 1 Huruf F menjelaskan bahwa anggota lembaga tinggi negara adalah anggota DPA, BPK, dan Hakim MA.

Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mencoret anggota DPR-RI dari kategori pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.

Dalam gugatan ini, pemohon juga membandingkan status hak keuangan anggota DPR dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, India, dan Australia.

Anggota Kongres Amerika Serikat disebut membatasi minimal klaim pada usia 62 tahun dan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.

"Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar," tulis permohonan tersebut.

Sedangkan Australia dan Inggris hampir sama, menggunakan sistem tabungan pensiun biasa layaknya pekerja.

Hanya India yang cukup mirip, mendapatkan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.

Uang pensiun anggota DPR

Ketentuan mengenai uang pensiun bagi anggota DPR diaturlewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).

"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian bunyi aturan tersebut.

Besaran uang pensiun yng diterima anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan PP tersebut, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 (masa jabatan 2 periode); Rp 2.935.704 (masa jabatan 1 periode); dan Rp 401.894 (masa jabatan 1-6 bulan). 

Dengan demikian, bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan, berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp 3.639.540.

Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.

Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.

Uang pensiun ini berhak diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved