Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Polisi Menjambret

Akhirnya Terungkap Motif Aiptu IWS Nekat Jambret Kalung Pedagang Tomat, Gegara Utang dan Gaya Hidup

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan motif di balik aksi tersebut gegara gaya hidup konsumtif dan beban utang yang menumpuk.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
POLISI JAMBRET - Anggota Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjambret kalung emas milik seorang pedagang tomat di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penjambretan yang melibatkan oknum polisi berinisial Aiptu IWS (51) akhirnya terkuak. 

Anggota Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjambret kalung emas milik seorang pedagang tomat di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan motif di balik aksi memalukan tersebut.

Menurutnya, Aiptu IWS terjerat gaya hidup konsumtif dan beban utang yang menumpuk.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Briptu Rizka Ternyata Pernah Tanya ke Bank Soal Utang Lunas Jika Suami Meninggal

Tekanan finansial itulah yang mendorongnya nekat melakukan tindakan kriminal, meski statusnya adalah aparat penegak hukum.

Kasus ini sontak menyita perhatian publik, karena mencoreng nama institusi Polri.

Polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru berubah menjadi pelaku kejahatan.

AKBP Ida Bagus mengungkapkan bahwa Aiptu IWS nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena dilatarbelakangi gaya hidup dan terlilit utang. 

"Sesuai pengakuannya, memang banyak punya utang. Ya, mungkin karena gaya hidup juga," kata Widwan, Rabu (1/10/2025). 

Ia menambahkan, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng masih mendalami pengakuan Aiptu IWS. 

Pria tersebut masih diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelasnya. 

Menurut Kapolres, pelaku IWS mulanya berpura-pura membeli tomat milik korban bernama Kadek Suartini (50) pada Selasa (30/9/2025) siang.

Saat proses transaksi dilakukan, pelaku tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban dengan menggunakan tongkat T yang biasa digunakan polisi

Setelah itu, ia menarik dan mengambil kalung emas yang terpasang di leher korban. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved