Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Sekretaris BPMS GMIM dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sekretaris Umum Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Evert Tangel turut hadir menyampaikan kesaksian.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (1/10/2025). Sekretaris Umum Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Evert Tangel turut hadir menyampaikan kesaksian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berlanjut.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (1/10/2025).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi.

Sekretaris Umum Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Evert Tangel turut hadir menyampaikan kesaksian.

Mengenakan kemeja putih, suara Evert terdengar serak.

Ia tampak letih dan lesu.

“Saya lagi sakit, Yang Mulia,” ujarnya ketika ditanya hakim mengenai kondisi kesehatannya.

Tangel mengaku sedang menderita sejumlah penyakit.

Namun, ia menolak tawaran majelis hakim untuk menunda kesaksiannya.

“Saya siap bersaksi,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Evert Tangel banyak menjawab dengan pernyataan “lupa” dan “tidak tahu”.

Ia mengaku mengetahui adanya pencairan dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, yang disebutnya berjumlah sekitar Rp 21 miliar.

Hakim kemudian menanyakan soal penggunaan dana tersebut.

“Salah satunya untuk pembangunan gedung Rektorat UKIT,” jawab Tangel.

Majelis hakim turut menggali informasi mengenai penggunaan dana hibah GMIM untuk kegiatan perkemahan pemuda serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa Fakultas Teologi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved