Cukai Rokok
Cukai Rokok Tak Naik 2026, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan dan Kemenperin
Ia menyebut keputusan Menkeu tidak menaikkan cukai sudah menjadi insentif tersendiri bagi industri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk industri rokok tanah air.
Juga untuk para pecinta rokok di Indonesia.
Pasalnya, Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 disambut positif oleh pelaku industri tembakau.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kepastian Tarif Cukai Rokok 2026, Menteri Keuangan Sempat Kepikir Turunkan Tarif
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus, seperti rokok dan minuman beralkohol.
Tujuannya bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tersebut.
Tembakau adalah nama umum untuk tanaman dalam genus Nicotiana dari keluarga Solanaceae, serta istilah yang digunakan untuk produk apa pun yang dibuat dari daunnya yang telah dikeringkan.
Tembakau mengandung nikotin, zat kimia yang sangat adiktif dan memiliki efek stimulan serta depresan.
Itu artinya harga rokok tidak akan naik.
Langkah ini dinilai memberi angin segar bagi sektor yang tengah menghadapi tekanan berat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, Yulia Astuti, menyebut keputusan tersebut turut memengaruhi Indeks Kepercayaan Industri (IKI) sektor pengolahan tembakau.
Meski IKI sempat turun tipis 0,12 poin dibanding Agustus, sektor ini masih berada di zona ekspansif.
Zona ekspansif adalah istilah yang digunakan dalam konteks ekonomi dan bisnis untuk menggambarkan suatu periode atau kondisi di mana terjadi pertumbuhan dan peningkatan aktivitas.
Istilah ini paling sering ditemukan pada laporan-laporan ekonomi, seperti yang dirilis oleh Kementerian Keuangan atau Kementerian Perindustrian, untuk menunjukkan kinerja positif dari suatu sektor.
“Komponen produksi sudah mencapai 58,13 poin. Optimisme pelaku usaha tercatat sebesar 73,6 persen untuk enam bulan ke depan. Jadi, ini memang masih ekspansi,” kata Yulia dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
Yulia menilai, fase ekspansi ini menunjukkan stabilisasi industri yang didorong oleh kepastian regulasi fiskal.
| Pengeluaran Tertinggi Rakyat Miskin Rokok, Dinaikkan hingga Rp 40 Ribu |
|
|---|
| Naik per 1 Januari 2022, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per Bungkus |
|
|---|
| Misbakhun Ingatkan Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Sigaret Kretek Tangan |
|
|---|
| Cukai Rokok Naik Dinilai Menjadi Tamparan Keras bagi Industri Hasil Tembakau |
|
|---|
| Hasanuddin Contact FKM Unhas Harap Kenaikan Cukai Rokok Bisa Tekan Konsumsi Tembakau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.