Cukai Rokok
Cukai Rokok Naik Dinilai Menjadi Tamparan Keras bagi Industri Hasil Tembakau
Cukai rokok naik tahun 2022 dinilaipukulan bagi industri hasil tembakau. Ini penjelasannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022, rata-rata sebesar 12 persen.
Keputusan itu mengejutkan bagi industri hasil tembakau.
Kebijakan ini dinilai akan kembali memukul kinerja industri hasil tembakau ( IHT ) di tengah pemulihan akibat dampak pandemi, serta tidak memberi kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pasca-pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, menanggapi keputusan pemerintah mengenai kebijakan tarif CHT 2022.
“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini.
Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu, sangat disayangkan," kata Hananto Wibisono dalam keterangannya pada Selasa (14/12/2021).
Ia menilai kenaikan cukai 2022 masih cukup tinggi, jauh di atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dinilai akan berdampak pada industri padat karya.
"Perlu diingat, IHT adalah industri penyumbang 10 persen penerimaan pajak negara dan menyerap 6 juta tenaga kerja.
Industri ini juga salah satu yang paling resilien dalam mempertahankan tenaga kerjanya di masa pandemi, yang mana banyak sekali sektor lain yang melakukan PHK,” paparnya.
Pemerintah memberlakukan kenaikan 12 persen mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi terjadi pada kategori Sigaret Putih Mesin (SPM), mulai dari 13,9 persen (golongan I) hingga 14,4 persen (golongan II B).
Sementara kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) pun tak luput dari kenaikan tarif cukai, dengan kenaikan tertinggi 4,5 persen.
Naiknya tarif cukai SKT disebutnya akan mengganggu proses pemulihan segmen padat karya ini.
Namun demikian, AMTI menghargai pertimbangan Pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kenaikan cukai SKT yang jauh lebih rendah dari rokok mesin.
Hal ini memberikan harapan bagi industri atas keberpihakan Pemerintah terhadap segmen padat karya.