Cukai Rokok
Hasanuddin Contact FKM Unhas Harap Kenaikan Cukai Rokok Bisa Tekan Konsumsi Tembakau
Kebijakan menaikkan cukai rokok oleh pemerintah diharapkan juga mempertimbangkan penyederhanaan golongan tarif cukai.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin Contact) Prof Dr dr HM Alimin Maidin MPH berharap kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 12.5% bisa menurunkan jumlah perokok.
Hasanuddin Contact merupakan lembaga pusat kajian dan penelitian di bawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas).
Misinya membantu dan mendampingi pemerintah daerah dalam upaya pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular di kawasan timur Indonesia.
Termasuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Alimin Maidin mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kuangan RI yang telah menaikkan harga cukai rokok untuk menekan jumlah perokok anak.
"Mudah-mudahan tahun berikutnya dapat dinaikkan lagi cukai rokok,” harap Alimin Maidin melalui rilisnya via whatsApp, Jumat (11/12/2020).
Sebelumnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah mengumumkan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 12.5%, yang akan mulai berlaku pada 2021.
Hal ini seperti angin segar karena berpotensi besar menurunkan jumlah perokok anak menjadi 8.7% pada tahun 2024 dari 9.1% pada tahun 2018 di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi langkah efektif pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Kota Makassar sebagai salah satu daerah yang didampingi Hasanuddin Contact juga diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kenaikan cukai rokok tersebut yaitu penurunan jumlah perokok anak.
Hasil Riskesdas Tahun 2018 melaporkan, angka perokok anak di Kota Makassar cukup mengkhawatirkan karena telah mencapai sekitar 51% pada anak usia 10-15 tahun.
Hal ini disebabkan oleh harga rokok yang tergolong murah yaitu sekitar Rp700 per batang.
Padahal hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia tahun 2020 menyatakan harga rokok yang mahal akan berdampak pada penurunan perilaku merokok anak dan remaja.
Sayangnya, kita belum dapat bernapas lega sebab kenaikan cukai rokok sebesar 12.5% ini bukanlah hasil akhir yang diharapkan.
Hal ini dikarenakan kenaikan tersebut dianggap belum cukup ideal dalam menaikkan harga rokok, agar tidak lagi terjangkau bagi anak-anak.