Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Daerah yang Masih Akan Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025

Programnya berragam, mulai dari penghapusan atau keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado
PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi. Daftar daerah yang masih akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2025. 

Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025: 

1. Aceh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

TAAT PAJAK - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bitung menggandeng Satlantas Polres Bitung, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di depan Kantor Wali Kota Bitung, Jalan Sam Ratulangi, Selasa (29/7/2025). Operasi ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bitung dan Samsat Bitung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
TAAT PAJAK - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bitung menggandeng Satlantas Polres Bitung, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di depan Kantor Wali Kota Bitung, Jalan Sam Ratulangi, Selasa (29/7/2025). Operasi ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bitung dan Samsat Bitung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan)

2. Banten 

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. 

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni. 

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. 

3. Kalimantan Utara 

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

4. Lampung 

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. 

Dilansir dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung. 

5. Yogyakarta 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved