Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Daerah yang Masih Akan Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025

Programnya berragam, mulai dari penghapusan atau keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado
PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi. Daftar daerah yang masih akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2025. 

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

BPKB asli dan fotokopi

Surat kuasa jika diurus oleh orang lain

Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah

Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

Ketentuan Umum Program Pemutihan:

Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara

Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai

Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan

Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi

Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.

Ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved